Pengamat dari Yayasan PKPA Sambut Baik PP Tunas, Lindungi Anak dari Hal Negatif di Ruang Digital

Direktur Eksekutif Yayasan PKPA atau Pusat Kajian dan Perlindungan Anak sambut baik adanya PP Tunas.

oleh Tim NewsDiterbitkan 16 Maret 2026, 22:07 WIB
Ilustrasi Penggunaan Media Sosial Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan PKPA atau Pusat Kajian dan Perlindungan Anak mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi.

"Implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, penyelenggara platform digital, lembaga perlindungan anak, serta masyarakat," ujar Direktur Eksekutif PKPA Keumala Dewi saat dihubungi di Jakarta, melansir Antara.

Pihaknya menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tersebut sebagai langkah nyata pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

"PKPA menyambut baik terbitnya Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah nyata pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital," ucap Keumala.

"Kebijakan ini penting untuk mencegah anak dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi daring, serta risiko kecanduan digital yang semakin mengkhawatirkan. Namun, regulasi saja tidak cukup," sambung dia.

 

Perlu Sosialisasi

Ilustrasi media sosial. (Photo by Adem AY on Unsplash)

Keumala mengatakan implementasi kebijakan harus disertai dengan sosialisasi yang masif, penguatan literasi digital bagi orang tua dan anak, serta pengawasan semua pihak.

"Kami juga menekankan pentingnya konsultasi anak dalam proses perumusan dan evaluasi kebijakan agar suara mereka benar-benar didengar," terang dia.

Selain itu, lanjut Keumala, pemerintah maupun para orang tua juga perlu memperhatikan kemungkinan efek samping dari penerapan pembatasan ini.

"Oleh karena itu, anak-anak harus tetap diberikan alternatif ruang untuk bersosialisasi dan belajar secara sehat, baik melalui kegiatan tatap muka, komunitas, maupun platform digital yang aman dan edukatif," jelas Keumala.

Infografis 7 Tips Bijak Gunakan Media Sosial. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya