Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) mengungkap peredaran daging domba beku kedaluwarsa impor asal Australia dengan total berat sekitar 14 ton yang diduga akan diedarkan di pasar tradisional wilayah Jakarta dan Tangerang menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Teuku Arsya Khadafi, mengatakan daging tersebut rencananya dijual ke masyarakat karena permintaan daging biasanya meningkat menjelang hari raya.
Advertisement
"Daging ini rencananya akan diedarkan di pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah Jakarta dan Tangerang, dikarenakan permintaan daging cukup tinggi," kata Arsya di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (16/3/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah IY yang berperan sebagai penjual sekaligus pemilik daging kedaluwarsa, T dan AR sebagai perantara atau broker, serta SS sebagai pembeli atau produsen.
"Kasus ini berawal dari laporan terkait adanya kegiatan perdagangan makanan berupa daging domba karkas impor dari Australia yang diduga kedaluwarsa," ujarnya.
Berdasarkan hasil penindakan, tim Satresmob Bareskrim Polri menyita tiga unit truk yang membawa sekitar 9 ton daging domba impor yang diduga telah kedaluwarsa di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah dua lokasi penyimpanan lainnya, yakni Gudang I di Poris Blok B1, Batuceper, Kota Tangerang, serta Gudang II di Jalan Raya Serang No. 8, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, penyelidik Sat Resmob telah melakukan pengamanan terhadap 10 orang saksi dan barang-barang bukti," kata Arsya.
Diangkut dalam Tiga Kendaraan Boks, Ada Ratusan Kardus
Dari hasil pengembangan, penyidik kembali menyita daging domba kedaluwarsa dengan total berat sekitar 12,9 ton. Daging tersebut ditemukan dalam tiga kendaraan boks yang memuat ratusan kardus.
"Tetapi Alhamdulillah, berkat dengan informasi masyarakat yang disampaikan. Kami dari Polri bisa mengantisipasi agar tidak banyak yang beredar dan semuanya bisa kami amankan," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Setyo K Heriyanto, mengatakan daging kedaluwarsa tersebut merupakan sisa dari total 24 ton daging impor dari Australia yang masuk sejak 2022.
"Jumlahnya dari 24 ton diambil dari impor yang sisa 14 ton daging yang belum terjual dan sampai kedaluwarsa, kemudian dijual lagi sama tersangka," kata Setyo.
Keuntungan Fantastis
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IY kembali menjual daging domba kedaluwarsa tersebut pada Februari hingga Maret 2026 dengan bantuan perantara AR dan T. Mereka menjual sekitar 1,6 ton daging kepada pembeli berinisial SS dengan nilai transaksi Rp80.658.000 atau sekitar Rp50.000 per kilogram.
Sementara itu, para perantara memperoleh keuntungan sekitar Rp40 juta dari transaksi tersebut.
"Untuk menjual daging domba kadaluarsa di pasaran kurang lebih 100 kg dengan harga jual untuk per kilogram adalah kisaran Rp81.000 sampai dengan Rp85.000," ungkap Setyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata dia.