Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 1 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR dalam penggeledahan terkait kasus penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Penggeledahan dilakukan penyidik di sejumlah lokasi pada sejak Jumat, 13 Maret hingga Minggu, 15 Maret 2026.
Advertisement
Hal ini bagian penyidikan lanjutan setelah penetapan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, penyidik menggeledah beberapa tempat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah bupati, kantor serta rumah Kepala Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, serta rumah para pihak yang diduga terlibat maupun saksi terkait.
“Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR. Uang itu disita sebagai barang bukti.
"Dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar," ujar dia.
Budi belum bicara lebih jauh, namun demimian seluruh barang bukti yang disita akan didalami oleh penyidik KPK.
Bupati Rejang Lebong Terima Suap Rp 980 Juta Selama Ramadan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta mengejutkan dalam kasus suap proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Pria yang pernah menjabat sebagai ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) ini menerima uang suap Rp 980 juta selama bulan Ramadan.
Uang suap tersebut berasal dari tiga proyek. Pertama pada 26 Februari 2026, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV MU (Manggala Utama) menyerahkan Rp 330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar.
Uang diberikan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Harry Eko Purnomo (HEP).
Kedua pada tanggal 6 Maret 2026. IRS alias Irsyad Satria Budimman, selaku pihak swasta dari PT SMS (Statika Mitra Sarana) menyerahkan Rp 400 juta atau 13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar. Ung diserahkan melalui SAG (Santri Gozali) selaku ASN di Dinas PUPR-PKP.
Kemudian ketiga pada 6 Maret 2026, Youko Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV AA (Alpagker Abadi) menyerahkan Rp 250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp 11 miliar, melalui REN (Rendy Novian) selaku ASN di Dinas PUPR-PKP.
"Dari hasil pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (11/3/2026).
Kelima tersangka adalah Muhammad Fikri Thobari, Harry Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala dan Youko Yusdiantoro.