ASN Kemenag Diingatkan Tolak Gratifikasi Jelang Idulfitri

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag tolak gratifikasi.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 16 Maret 2026, 13:00 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh ASN atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) diingatkan untuk menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Hal itu seperti disampaikan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).

Imbauan ini disampaikan melalui surat Inspektorat Jenderal Kemenag yang ditujukan kepada para pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunnas menegaskan, ASN Kemenag harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas.

"ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya," ujar Khairunnas dikutip dari siaran pers, Senin (16/3/2026).

Dia menegaskan, praktik meminta dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN, merupakan tindakan yang dilarang. Tindakan ini berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi.

"Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, tidak diperbolehkan karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ucap Khairunnas.

 

Ingatkan ASN Tak Gunakan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi

Ilustrasi ASN di Banten. (Foto: Laman BPKAD Pemprov Banten).

Khairunnas juga mengingatkan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Termasuk, kata dia, pengggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran atau aktivitas di luar kedinasan.

"Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran tidak diperkenankan," ucap Khairunnas.

Selain itu, lanjut dia, ASN Kemenag diminta tetap menjalankan tugas secara disiplin dan profesional selama masa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan menjelang dan setelah libur hari raya.

"Penyesuaian tersebut berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, sesuai kebijakan penyesuaian kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri," terang Khairunnas.

Khairunnas juga mengingatkan bahwa apabila ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Ada pun gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya kepada UPG disertai dokumentasi penyerahan.

"Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang memperkuat integritas dan kepercayaan publik kepada aparatur negara," tutup Khairunnas.

Infografis Prabowo Naikkan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Mulai 2025. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya