LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Desak Polisi Tangkap Pelaku

LPSK mendapat pengajuan permohonan perlindungan pada Andrie Yunus atas permintaan keluarga lewat ayah korban.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 15 Maret 2026, 12:42 WIB
Seorang aktivis memegang poster saat demonstrasi mendukung Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang disiram air keras oleh orang tak dikenal, Yogyakarta, 14 Maret 2026. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal. (DEVI RAHMAN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa tersebut membuatnya luka bakar pada sejumlah bagian tubuhnya dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, LPSK memberikan perlindungan darurat kepada korban. Tim LPSK yang dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, segera melakukan sejumlah langkah penanganan awal guna memastikan kebutuhan medis korban.

Sri Suparyati menyatakan, permohonan perlindungan ke LPSK diajukan pada 13 Maret 2026 oleh ayah korban yang mewakili AY. Dalam permohonan tersebut, keluarga korban mengajukan sejumlah program layanan perlindungan, meliputi Pemenuhan Hak Prosedural, Perlindungan Fisik berupa Pengamanan Melekat, serta Bantuan Medis.

“Mempertimbangkan kondisi korban yang membutuhkan penanganan segera, LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat berupa Bantuan Medis dan Perlindungan Fisik. Saat ini, perlindungan fisik telah diberikan melalui pengamanan dan pemantauan melekat oleh petugas pengawal (panwal) LPSK,” kata Sri dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).

LPSK telah mengeluarkan perlindungan darurat untuk memastikan kebutuhan medis korban dengan cepat terpenuhi.

"Perlindungan darurat diberikan dengan mempertimbangkan adanya kerentanan keamanan terhadap keselamatan korban, kebutuhan proses penegakan hukum, serta keperluan penanganan medis atau perlindungan fisik segera,” ungkapnya.

Dalam pemenuhan layanan medis, LPSK juga dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta lembaga-lembaga lainnya, guna memastikan korban memperoleh penanganan kesehatan yang dibutuhkan.

“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana. LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring, serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Tim LPSK juga sudah turun untuk melakukan pendalaman,” ujar Sri.

 

Desak Polisi Ungkap Pelaku

LPSK juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengungkap pelaku teror penyiraman air keras yang menimpa AY. LPSK menilai pengungkapan pelaku secara cepat dan tuntas penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus memastikan tidak terulangnya tindakan kekerasan serupa.

“Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta para pembela hak asasi manusia yang menjalankan kerja-kerja advokasi,” ungkapnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya