PBG dan Izin Lingkungan Pembangunan Krematorium di Kalideres Kini Bisa Terbit Paralel

PBG dan izin lingkungan Krematorium Kalideres dapat terbit secara bersamaan setelah sebelumnya mendapat penolakan dari warga setempat karena tak memiliki AMDAL.

oleh Nikmah Laily HawaDiterbitkan 15 Maret 2026, 18:30 WIB
Proyek pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat dihentikan sementara lantaran belum mengantongi izin lingkungan, Jumat (27/2/2026). (Dok.Antara)

Liputan6.com, Jakarta - PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung dan izin lingkungan dapat terbit secara pararel tanpa salah satunya wajib mendahului yang lain. Pernyataan ini disampaikan oleh pihak unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Barat (Jakbar).

"Saat ini telah terjadi pergeseran aturan prosedur perizinan," kata Kepala UP PM-PTSP Jakarta Barat Lamhot Tambunan, Jumat 13 Maret 2026, seperti dilansir Antara.

Hal itu ia sampaikan setelah adanya penolakan warga terkait PBG proyek rumah duka dan krematorium Swarga Abadi di Kalideres yang terbit sebelum izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) keluar.

Menurut Lamhot, perizinan tak lagi sepenuhnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, melainkan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.

Sebelumnya, kata Lamhot, semua perizinan berbasis pada IMB. Izin lingkungan harus dimiliki sebagai syarat terbitnya IMB.

"Kalau dulu waktu masih IMB, itu kan harus ada dulu (dokumen lingkungan) baru bisa lanjut ke IMB. Atau UKL-UPL harus ada dulu baru IMB. Kalau sekarang kan enggak, posisinya itu adalah persyaratan dasar. Jadi mau PBG dulu, UKL-UPL dulu, silakan," katanya.

Namun, kini PBG dan izin lingkungan berkedudukan setara dan bermuara pada penerbitan izin berusaha melalui sistem terintegrasi (OSS).

"Semua persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan juga persetujuan pemerintah lainnya itu tidak menjadi prasyarat satu dengan yang lainnya, tapi mereka menjadi persyaratan perizinan berusaha," paparnya.

"Kita enggak boleh lagi berpikir bahwa dokumen lingkungan itu menjadi persyaratan utama dalam PBG, dia bisa saling berjalan," imbuh dia.

Proses UKL dan UPL Masih Berjalan

Demo mendesak usut dugaan korupsi rekayasa UKL-UPL yang menjadi syarat pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Meskipun PBG sudah terbit, Lamhot memastikan bahwa proses izin lingkungan UKL-UPL perlu menjadi prioritas dan tidak boleh diabaikan.

Lamhot mengaku telah mengirimkan permohonan rekomendasi teknis kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) sejak pertengahan Februari 2026 lalu.

"Status terkini adalah telah dilaksanakan sidang Pertek (Persetujuan Teknis) baku mutu air limbah. Kondisi saat ini proses berada pada tahap perbaikan dokumen. Jadi si konsultan yang dipakai oleh yayasan ini lagi perbaikan dokumen berdasarkan masukan-masukan dari Sudin LH," ujarnya.

Terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang juga dikhawatirkan warga, Lamhot menyebut hal itu akan ditentukan pada tahapan perizinan UKL-UPL.

"Nah, kalau untuk Andalalin kan nanti kalau dipersyaratkan itu kan nanti pada saat rapat UKL-UPL itu kan nanti muncul. Tapi, kan tidak menghalangi sebenarnya untuk PBG-nya terbit, tetap bisa jalan," terangnya.

Meskipun perizinan telah diatur, pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) juga telah menginstruksikan pihak pengembang untuk menghentikan aktivitas konstruksi sampai izin lingkungan benar-benar rampung.

Sudin LH Awasi Izin Lingkungan Pembangunan

Warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat secara masif menolak pembangunan dua krematorium di wilayahnya. (Instagram)

Sementara itu, Sudin LH terus mengawasi izin lingkungan atau persetujuan lingkungan proyek pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan Jati, Kalideres.

Kepala Sudin LH Jakbar Achmad Hariadi menjustifikasi bahwa hingga kini proyek itu belum mengantongi izin atau persetujuan lingkungan.

"Persetujuan lingkungan itu diawali dari pembuatan dokumen lingkungan. Saat ini dokumen lingkungannya sedang disusun oleh Yayasan Swarga Abadi," ucap Hariadi.

Berdasarkan PP Nomor 22 tahun 2021, dokumen ini berfungsi sebagai dasar persetujuan lingkungan dan perizinan, termasuk UKL-UPL dan AMDAL.

"Yayasan diminta membuat permohonan arahan untuk penapisan dokumen lingkungan. Yang sekarang dilakukan itu permohonan arahan Persetujuan Teknis (Pertek) pengelolaan air limbah dan Rincian Teknis (Rintek) pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Selain itu diminta juga secara paralel menyusun Pertek emisi dan Andalalin," katanya.

Setelah melakukan pelengkapan dokumen lingkungan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan melakukan verifikasi dengan rekomendasi Sudin LH Jakbar untuk menerbitkan persetujuan lingkungan.

"Kemudian PTSP akan mengundang warga dan stakeholder untuk menghimpun masukan terhadap dokumen yang sudah disusun. Jadi memang tidak ada aktivitas pembangunan sebelum persetujuan lingkungan itu keluar," tandas Hariadi.

Infografis Siap-Siap Sertifikat Tanah Elektronik. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya