Pelaporan SPT Tahunan Pajak Capai 7,7 Juta hingga 12 Maret 2026

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) serta aktivasi akun Coretax DJP hingga 12 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 13 Maret 2026, 13:10 WIB
Jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang jatuh pada 31 Maret 2024, jumlah pelapor pajak penghasilan mengalami peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) serta aktivasi akun Coretax DJP hingga 12 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan data terbaru, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai 7.723.526 SPT.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 12 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 7.723.526 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

DJP merinci, dari total pelaporan tersebut sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan tahun buku Januari–Desember. Jumlahnya mencapai 6.856.710 SPT, menjadikannya kelompok dengan kontribusi pelaporan terbesar.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan juga mencatatkan pelaporan yang cukup signifikan dengan 705.138 SPT. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan untuk tahun buku Januari–Desember tercatat 160.195 SPT dalam rupiah dan 128 SPT dalam mata uang dolar AS.

Adapun untuk wajib pajak badan dengan beda tahun buku, yang pelaporannya mulai dilakukan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.334 SPT badan dalam rupiah serta 21 SPT badan dalam dolar AS.

 

Aktivasi Akun Coretax DJP Tembus 16,1 Juta

Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Layanan e-Filing melalui website Dirjen Pajak melayani penyampaian SPT tahunan orang pribadi yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain perkembangan pelaporan SPT, DJP juga mencatat kemajuan dalam aktivasi akun pada sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax DJP. Hingga 12 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun pada sistem tersebut mencapai 16.146.343 pengguna.

"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.146.343," ujarnya.

Dari total tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan jumlah 15.111.801 akun yang telah aktif. Aktivasi ini menjadi bagian penting dari transformasi digital sistem perpajakan di Indonesia.

Kemudian, terdapat 944.012 wajib pajak badan yang juga telah mengaktifkan akun Coretax mereka. Selain itu, 90.304 instansi pemerintah turut tercatat telah melakukan aktivasi akun pada sistem tersebut.

Sementara itu, untuk kategori Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pelaku usaha digital, tercatat 226 wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya