Liputan6.com, Jakarta - DPR menerima tiga Surat Presiden (Surpres), yaitu RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK), RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, dan Surpres Nomor R-08 perihal rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Pemerintah Republik Indonesia-Pemerintah Kanada.
Surpres tersebut disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026.
Advertisement
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden. Nomor R-06, hal tentang rancangan undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban," kata Puan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Puan juga menyampaikan, Surpres Nomor R-08 perihal rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Pemerintah Republik Indonesia-Pemerintah Kanada.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," kata Puan.
Setujui RUU PPRT
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usul inisiatif DPR.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR sepakat dengan penetapan RUU tersebut.
"Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir, disusul dengan ketukan palu sidang.
Dalam draf RUU tersebut, DPR mengusulkan sejumlah pengaturan terkait perlindungan pekerja rumah tangga, termasuk pemberian hak jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Selain itu, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) dilarang memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk apa pun dari calon PRT maupun PRT. P3RT juga tidak diperkenankan menempatkan PRT pada badan usaha atau lembaga lain yang bukan pemberi kerja perseorangan.