Pusing Utang Judi Online, Pria di Lampung Tengah Teror Warga Pakai Senjata Api

Polisi menemukan indikasi pelaku sedang menghadapi persoalan pribadi, termasuk terlilit utang yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 11 Maret 2026, 18:57 WIB
Polisi menemukan indikasi pelaku sedang menghadapi persoalan pribadi, termasuk terlilit utang yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial TP (35), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, ditangkap polisi setelah kerap mengancam warga menggunakan senjata api rakitan, diduga akibat terlilit utang judi online. Pelaku diamankan oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah di kontrakannya pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas perilaku pelaku. Warga menduga TP memiliki senpira jenis revolver yang kerap digunakan untuk menakut-nakuti orang di sekitarnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit 1 Resum Satreskrim Polres Lampung Tengah, Ipda Ambari, langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, setelah mengetahui lokasi TP, petugas bergerak ke kontrakan pelaku dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senpira jenis revolver warna perak dengan gagang hitam, tiga butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu senjata api palsu berbentuk korek api jenis FN, serta satu borgol jempol tangan beserta kuncinya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menggunakan senjata api rakitan itu untuk menakut-nakuti orang yang tidak disukainya,” kata Devrat kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

 

Terlilit Utang

Polisi juga menemukan indikasi pelaku sedang menghadapi persoalan pribadi, termasuk terlilit utang yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman penjara maksimal tujuh tahun kurungan," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya