Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan dukungan terhadap aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai bahwa kebijakan tersebut sebagai langkah positif untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai secara berlebihan. Meski begitu, dia mengakui pelaksanaannya di lapangan mungkin tidak akan mudah.
Advertisement
"Saya akan memberikan support dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/3/2026).
"Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen karena ini kan sudah apa ya, bagi sebagian anak ini sudah menjadi budaya," lanjut dia.
Pramono berharap pembatasan penggunaan media sosial bagi pada anak usia 16 tahun ke depan dapat memberikan dampak positif, terutama untuk mengurangi ketergantungan terhadap gawai yang kini semakin marak di kalangan anak-anak.
"Tetapi dengan pembatasan ini, saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget," ucap dia.
Perlu Perhatian Khusus
Pramono menyebut, fenomena kecanduan gadget pada anak memang perlu menjadi perhatian khusus karena dapat memengaruhi pola interaksi sosial serta kebiasaan sehari-hari.
"Anak-anak kini semakin banyak menghabiskan waktu dengan perangkat digital dibanding melakukan aktivitas lain," jelas dia.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Komdigi resmi mengumumkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses internet dan juga media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Implementasi peraturan turunan PP Tunas ini akan dilakukan secara bertahap, mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapannya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox akan dinonaktifkan.