Liputan6.com, Jakarta - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) kembali menyindir tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana sampai sidang kesembilan belum ada saksi yang menyatakan keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan pemerasaan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
“Tadi ini sidang sudah ke sembilan. Dari semua saksi tidak ada menyatakan satu pun bahwa semua kasus ini terkait dengan saya. Artinya ya kita berharap ke depan nanti tetap sama hasilnya ya,” kata dia usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026).
Advertisement
Jika pada akhirnya tidak ada saksi yang dapat membuktikan kesalahannya, Noel mencatat kinerja KPK saat ini patut dipertanyakan.
“Kita enggak mau negara ini dipimpin oleh para apalagi periodik sekarang ya, KPK periodik sekarang ini kan mengerikan sekali ini ya, tukang bohong,” kritik Noel.
“Karena mereka punya standar bukan standar keadilan, tapi pakai standar iblis. Suka bohong, licik, liar,” sambungnya.
Lantas, Noel langsung menyinggung kasus yang menjerat eks ketua KPK Firli Bahuri ikhwal dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sampai saat ini belum juga tuntas diusut meskipun sudah berstatus tersangka.
“Sampai sekarang ini Firli belum ditahan. Sudah tersangka belum juga ditahan. Banyak sekali kasus-kasus yang lain juga belum ditahan KPK. Kita minta KPK jangan sibuk ngurusin lembaga-lembaga lain, urus internal mereka juga,” tegas dia.
“Jadi sekali lagi kritik kita, standar yang dipakai KPK bukan standar keadilan, tapi standar iblis. Suka bohong, licik, dan liar,” kata Noel.
Minta Pimpinan KPK Hadiri Persidangannya
Sebelumnya, ada momen Noel di mana dia meminta pimpinan KPK bisa hadir di persidangannya. Dia tak menjelaskan lebih jauh maksudnya.
Harapan itu disampaikan Noel di sela persidangan. Noel duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan KemKemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025.
"Harapan saya, jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir," ucap Noel. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (13/2/2026).
Meski berharap pimpinan KPK hadir di persidangan, Noel menyadari pemanggilan saksi sidang merupakan kewenangan pengadilan.
Nama Ida Fauziyah Terseret di Kasus Noel
Nama Ida Fauziyah sempat disebut-sebut saat pemeriksaan saksi di persidangan kasus Noel. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Dayoena Ivon Muriono, menyebut ada aliran uang sebesar Rp 50 juta kepada Ida Fauziyah terkait kasus pemerasan sertifikasi K3.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati
Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.
Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.