Pandji Pragiwaksono Diperiksa Lagi Hari Ini Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja

Pemeriksan lanjutan Pandji Pragiwaksono dijadwalkan di Bareskrim Mabes Polri, pada Senin (9/3/2026).

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 09 Maret 2026, 05:48 WIB
Pandji Pragiwaksono bakal diperiksa polisi, buntut pelaporan atas materi pertunjukan stand-up comedy Mens Rea yang menyenggol nama Raffi Ahmad.

Liputan6.com, Jakarta - Pandji Pragiwaksono dipastikan memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus dugaan penghinaan suku Toraja. Pemeriksan lanjutan dijadwalkan di Bareskrim Mabes Polri, pada Senin (9/3/2026).

Kehadiran Pandji dikonfirmasi oleh penasihat hukumnya, Haris Azhar.

“Insya Allah hadir, jam 10,” kata Haris dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Rizki Agung Prakoso mengatakan jadwal pemeriksaan komika Pandji Pragiwaksono tak berubah.

“Masih terjadwal mas,” ujarnya singkat.

Ini bukan pemeriksaan pertama. Pandji sebelumnya sudah dimintai keterangan pada 2 Februari 2026.

Saat itu, penyidik mencecar komika tersebut dengan 48 pertanyaan terkait laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja. Materi yang ditanya seputar dengan video stand up comedy yang dibawakan Pandji pada 2013. Belakangan, videonya viral hingga menimbulkan polemik.

14 Saksi dan 9 Ahli Sudah Diperiksa

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji menyebut hingga kini penyelidik telah memeriksa 14 saksi dan 9 ahli. Penyelidik juga telah meminta keterangan admin media sosial Pandji untuk melengkapi alat bukti.

Meski sudah digelar sidang adat di Toraja, Himawan menegaskan penyelidikan berjalan paralel dengan peradilan adat. Menurut Himawan, langkah adat merupakan bagian living law. Namun hukum pidana tetap diproses sesuai aturan.

“Kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan lanjutan pasca sidang adat," kata Himawan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Pandji sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih mengkaji ada tidaknya unsur pidana sebelum menentukan langkah selanjutnya melalui gelar perkara.

"Nanti kita kaji dulu unsurnya, baru disimpulkan dalam gelar perkara,” ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya