Liputan6.com, Jakarta - Di antara sekian banyak tradisi Nusantara, Halal Bihalal adalah warisan budaya yang unik dan khas, bahkan nyaris tidak ditemukan di negara Muslim lainnya. Maka itu, kerap muncul pembahasan tradisi halal bihalal dalam perspektif Islam.
Tradisi yang lazimnya digelar setiap bulan Syawal ini menjadi momentum tahunan untuk saling memaafkan dan mempererat tali persaudaraan. Merujuk Jurnal Tradisi Halal Bihalal dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis, oleh Eko Zulfikar, meski istilah "Halal Bihalal" tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur'an maupun Hadis, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya—seperti silaturahim dan sikap saling memaafkan—memiliki landasan teologis yang sangat kuat.
Advertisement
Al-Qur'an secara tegas memerintahkan umat Islam untuk senantiasa memelihara hubungan baik. Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim menjelaskan bahwa ayat ini mendorong kaum Muslimin untuk tidak memiliki dendam, bahkan kepada mereka yang pernah berbuat zalim sekalipun.
Riwayat Tradisi Halal Bihalal
Sebelum membahas lebih jauh tentang perspektif Islam, penting untuk memahami asal-usul tradisi ini di Indonesia. Beberapa sumber menyebutkan bahwa istilah "halal bihalal" pertama kali dicetuskan oleh KH Abdul Wahab Chasbullah, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama, pada tahun 1948.
Saat itu, Presiden Soekarno menghadapi situasi politik yang tidak sehat pasca kemerdekaan. Beliau memanggil KH Abdul Wahab Chasbullah ke Istana Negara untuk dimintai saran. Kiai Wahab mengusulkan diadakannya silaturahim setelah Idul Fitri.
Ketika Soekarno menginginkan istilah yang berbeda dari sekadar "silaturahim", Kiai Wahab mencetuskan kata "halal bihalal" dengan argumentasi bahwa para politisi yang saling berselisih perlu "menghalalkan" hubungan mereka yang semula "haram" karena dosa dan kesalahan.
Versi lain menyebutkan bahwa tradisi ini telah dimulai lebih awal oleh KGPAA Mangkunegara I atau Pangeran Sambernyawa. Untuk menghemat waktu dan biaya, setelah salat Idul Fitri, beliau mengundang para punggawa dan prajurit berkumpul di balai istana untuk melakukan sungkeman sebagai simbol penghormatan dan permohonan maaf.
Halal bihalal menempati posisi istimewa sebagai ciri khas umat Islam Indonesia dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri. Tradisi yang dilakukan pada bulan Syawal ini memang tidak ditemukan secara eksplisit dalam al-Qur'an maupun hadis.
Namun, nilai-nilai dan praktik yang terkandung di dalamnya memiliki dasar hukum yang kuat dalam sumber-sumber Islam. Tulisan ini akan mengupas secara mendalam tradisi halal bihalal dari perspektif al-Qur'an dan hadis, menelusuri akar tradisinya, serta memahami makna filosofis yang terkandung di dalamnya.
Makna Halal Bihalal
Secara etimologis, "halal bihalal" adalah kata majemuk yang terdiri atas pengulangan kata "halal" dengan sisipan huruf ba (bi) di tengahnya. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan halal bihalal sebagai hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, yang biasa diadakan di suatu tempat oleh sekelompok orang.
M. Quraish Shihab dalam karyanya Membumikan al-Qur'an menawarkan tiga pendekatan untuk memahami makna halal bihalal:
Pertama, pendekatan hukum. Kata "halal" dalam perspektif hukum adalah antonim dari "haram". Jika demikian, halal bihalal berarti perbuatan yang menjadikan sikap seseorang terhadap orang lain yang tadinya haram menjadi boleh. Namun pendekatan ini dinilai kurang tepat karena tidak sepenuhnya mendukung terciptanya hubungan harmonis.
Kedua, pendekatan linguistik. Kata "halal" berasal dari akar kata halla yang memiliki makna menyelesaikan problem atau kesulitan, meluruskan benang kusut, dan mencairkan yang beku atau melepaskan ikatan yang membelenggu . Dari sini, halal bihalal dimaknai sebagai upaya mengubah hubungan yang tadinya keruh menjadi jernih, dari beku menjadi cair, dari terikat menjadi terlepas.
Ketiga, pendekatan al-Qur'an. Kata halal dalam al-Qur'an sebanyak enam ayat selalu dirangkaikan dengan kata kulu (makanlah) dan thayyib (baik) . Hal ini mengesankan bahwa halal yang dituntut dalam al-Qur'an adalah halal yang thayyib—baik lagi menyenangkan semua pihak.
Halal Bihalal sebagai Media Silaturahmi
Esensi utama halal bihalal adalah silaturahim. Secara harfiah, silaturahim berasal dari kata silat (menyambung) dan rahim (kasih sayang). Bukti paling konkrit silaturahim adalah kunjungan dan pemberian yang tulus, bahkan kepada orang yang pernah berbuat buruk sekalipun .
Rasulullah SAW bersabda:
لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا
"Bukanlah orang yang bersilaturahim itu orang yang membalas kunjungan atau pemberian, tetapi yang bersilaturahim ialah yang menyambung perkara yang putus." (HR. Bukhari No. 5591)
Hadis ini menegaskan bahwa silaturahim sejati bukan sekadar membalas kebaikan, tetapi berinisiatif menyambung kembali hubungan yang terputus.
Al-Qur'an juga menegaskan perintah silaturahim dalam QS. al-Nisa' [4]: 1:
وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
"Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."
Saling Memaafkan dalam Tradisi Halal Bihalal
Nilai yang tak terpisahkan dari halal bihalal adalah saling memaafkan. Kata "maaf" dalam al-Qur'an menggunakan term al-'afwu yang terambil dari akar kata 'ain, fa', dan wauw. Secara bahasa, al-'afwu berarti meninggalkan sanksi terhadap yang bersalah.
Kata al-'afwu dalam al-Qur'an diulang sebanyak 35 kali, sebagian besar berkenaan dengan Allah sebagai Maha Pemaaf . Di antara ayat yang memerintahkan pemaafan adalah QS. al-A'raf [7]: 199:
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
"Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh."
Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah menjelaskan bahwa perintah memberi maaf dalam ayat ini berkaitan dengan kesalahan dan perlakuan buruk terhadap pribadi Nabi, bukan yang berkaitan dengan ketentuan agama.
Dalam QS. Ali 'Imran [3]: 134, Allah menjadikan sifat pemaaf sebagai ciri orang bertakwa:
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
"(Yaitu) orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa al-'afin pada ayat ini adalah memaafkan orang yang mendzaliminya sehingga tidak ada niatan untuk membalas dendam.
Hadis tentang Memaafkan
Rasulullah SAW bersabda:
لَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ
"Janganlah saling memarahi, saling mendengki, saling membelakangi, tetapi jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara. Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari." (HR. Muslim No. 6690)
Hadis lain yang sangat relevan dengan tradisi halal bihalal adalah perintah untuk saling "menghalalkan" sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari:
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ
"Siapa yang mempunyai tanggungan kepada saudaranya baik berupa kehormatan atau sesuatu lainnya, maka mintalah halal darinya hari ini juga, sebelum dinar dan dirham tidak berlaku lagi." (HR. Bukhari)
KH. Abdul Nasir Abdul Fattah, ulama dari Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang, menegaskan bahwa hadis ini merupakan perintah yang sangat jelas untuk berhalal bihalal .
Keutamaan Halal Bihalal dalam Perspektif Silaturahim
Para ulama merinci beberapa keutamaan silaturahim berdasarkan al-Qur'an dan hadis:
1. Wujud Ketaatan kepada Allah SWT
Silaturahim merupakan ketaatan kepada Allah. QS. al-Ra'd [13]: 21 menyebut orang-orang yang menyambung apa yang diperintahkan Allah sebagai ulul albab yang senantiasa memikirkan hisab sebelum datangnya hari perhitungan .
2. Dibukanya Pintu Rezeki
silaturahim menyebabkan dilapangkannya rezeki dan dipanjangkannya umur. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
"Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya maka hendaklah ia bersilaturahim." (HR. Bukhari No. 5986 dan Muslim No. 2557)
Imam al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dilapangkan rezeki adalah mengandung berkah, sedangkan dipanjangkan umur berarti umur semakin bermakna dan bermanfaat .
3. Mendekatkan Diri kepada Allah
Silaturahim menyebabkan Allah menyambung hubungan dengan orang yang menyambungnya. Dalam hadis qudsi, Allah berfirman:
أَنَا اللَّهُ وَأَنَا الرَّحْمَنُ خَلَقْتُ الرَّحِمَ وَشَقَقْتُ لَهَا مِنَ اسْمِي فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ وَمَنْ قَطَعَهَا بَتَتُّهُ
"Aku adalah Allah, dan Aku Yang Maha Penyayang, Aku telah menciptakan al-rahim yang aku ambilkan dari nama-Ku. Maka barangsiapa yang menyambungnya, Aku akan menyambungnya, dan barangsiapa yang memutuskannya, niscaya Aku akan memutuskan kasih sayang-Ku darinya." (HR. Tirmidzi No. 1907)
People Also Ask:
Apa hukumnya halal bihalal dalam Islam?
Secara fikih, hukum halal bihalal adalah mengubah kondisi yang semula berdosa karena saling benci menjadi lebih halal dengan memaafkan. Diperkirakan bahwa tradisi halal bihalal di Indonesia bermula dari kegiatan yang diselenggarakan oleh Pangeran Sambernyawa.
Quran surat apa untuk acara halal bihalal?
Halal bihalal dalam Islam mengajarkan pentingnya saling memaafkan dan berlapang dada. Ayat-ayat Al-Quran seperti dalam surat Al-Hujurat dan Al-Thaghabun menjadi landasan bagi tradisi ini, yang bertujuan untuk mempererat hubungan dan membersihkan hati setelah Idul Fitri.
Siapa yang pertama kali mengadakan halal bihalal?
Halalbihalal pertama kali dicetuskan pada 1948 Masehi oleh K.H. Abdul Wahab Chasbullah, yang saat itu menjadi Rais 'Aam PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama).
Apa nilai yang terkandung dari kegiatan halal bihalal?
Tradisi ini mencerminkan nilai-nilai kebersamaan dan harmoni sosial melalui momen saling memaafkan dan menjalin silaturahmi. Biasanya, halal bihalal dilakukan setelah salat Id berjemaah atau dalam acara keluarga, komunitas, hingga organisasi besar.