Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pencairan hingga pengawasan penyaluran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kementerian Keuangan menetapkan petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Advertisement
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran dilakukan melalui satuan kerja masing-masing yang anggarannya dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
“Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,” demikian bunyi Pasal 2 dalam regulasi tersebut.
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima.
“Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada penerima,” bunyi Pasal 5 dalam beleid tersebut.
Proses pencairan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) oleh satuan kerja yang kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Perhitungan Besaran Pembayaran
Perhitungan besaran pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web yang digunakan pemerintah. Jika sistem tersebut tidak dapat digunakan, penghitungan dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis desktop.
Regulasi ini juga mengatur bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 harus dibuat terpisah dari pembayaran gaji bulanan, termasuk jika terdapat pembayaran susulan atau kekurangan.
Sementara itu, untuk pensiunan dan penerima pensiun, pembayaran THR dan gaji ke-13 akan disalurkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
“Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero),” demikian ketentuan Pasal 10 dalam regulasi tersebut.