DPR Minta Polisi Batasi Pemudik Pakai Motor

Catatan mudik 2022-2025 menunjukkan angka kecelakaan paling tinggi dialami pemudik dengan motor yang mencapai 75,9 persen.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 05 Maret 2026, 19:02 WIB
Pemudik mengendarai motor menaiki sebuah kapal feri untuk pulang ke kampung halaman mereka di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, pada Jumat, 5 April 2024 (AP Photo/Firdia Lisnawati)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda meminta Kepolisian membatasi jumlah pemudik tang menggunakan sepeda motor pada mudik Lebaran 2026.

Catatan mudik 2022-2025 menunjukkan angka kecelakaan motor tinggi, bahkan mencapai 75,9 persen.

"Saya mencatat, sejak tahun 2022 hingga tahun 2025 yang lalu, ada presentasi yang cukup tinggi sekali, dimana tingkat kecelakaan mudik 75,9 persen itu kecelakaan yang dialami oleh para pemudik pengguna sepeda motor. Jadi, angka ini cukup tinggi sekali," ujar Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

"Kalau saya ditanya apakah angka ini mengkhawatirkan? Sangat mengkhawatirkan," sambungnya.

 

Fasilitas Mudik Gratis

Menurut Huda, pemudik bermotor bisa dikurangi memfasilitasi para pemudik motor dengan mudik gratis.

"Tapi paling tidak pengguna sepeda motor yang selama ini mengajak anak dan istrinya mudik dengan menggunakan sepeda motor. Saya berharap yang ini untuk bisa dibatasi semaksimal mungkin, semampu pemerintah, dikonversi untuk disediakan, difasilitasi menggunakan angkutan, moda angkutan, mudik gratis," jelas Huda.

 

Belum Dilarang

Huda mengakui, saat ini Pemerintah dan Korlantas Polri belum bisa melarang penggunaan sepeda motor untuk mudik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya