Beredar Surat Permintaan THR Catut Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Dibantah Kapolres

Surat permintaan THR yang mencatut nama Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok beredar di kalangan pengusaha truk di kawasan pelabuhan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 05 Maret 2026, 12:05 WIB
Ilustrasi uang rupiah, bansos, THR. (Photo by Defrino Maasy on Pexels)

Liputan6.com, Jakarta - Surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mencatut nama Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok beredar di kalangan pengusaha truk di kawasan pelabuhan.

Terkait hal ini, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat tersebut.

"Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," kata Aris saat dihubungi, Kamis (5/3/2026).

Dia mengatakan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berkoordinasi dengan pengurus Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO). Dari hasil komunikasi itu, APTRINDO DKI Jakarta kemudian mengeluarkan surat klarifikasi kepada para pengusaha angkutan barang.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengurus APTRINDO, dan dari APTRINDO juga sudah mengeluarkan surat klarifikasi untuk mencegah jangan ada pihak yang dirugikan," ucap Aris.

Dalam surat imbauannya, DPD APTRINDO DKI Jakarta meminta seluruh pengusaha angkutan barang di kawasan Tanjung Priok agar tidak menanggapi permintaan yang mengatasnamakan kepolisian jika tidak jelas keabsahannya.

APTRINDO juga mengingatkan agar para pelaku usaha mengabaikan segala bentuk permintaan, baik melalui surat maupun komunikasi langsung, yang mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah adanya pihak yang dirugikan akibat beredarnya surat tersebut.

Aris mengatakan pihaknya juga telah melakukan penelusuran terkait asal-usul surat tersebut.

"Sedang dilakukan pendalaman," tandas Aris.

 

Viral Surat Berkop Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Minta THR ke Pengusaha

Surat Berkop Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Minta THR ke Pengusaha (Istimewa)

Sebelumnya, Surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok beredar di kalangan pengusaha angkutan barang yang beroperasi di kawasan pelabuhan. Dokumen tersebut tertanggal 4 Maret 2026.

Dalam surat itu tercantum kop Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok lengkap dengan nomor surat serta perihal 'partisipan perayaan Idul Fitri 1447 H tahun 2026'.

Surat ditujukan kepada Direktur atau pimpinan perusahaan angkutan barang. Pada bagian bawah tercantum tanda tangan atas nama staf. Isi surat itu meminta bantuan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M, kami keluarga besar Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan Tunjangan Hari Raya kepada Bapak/Ibu/Saudara/I," seperti dikutip dari isi surat yang beredar.

Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya