Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Cisarua, Bogor, yang jasadnya ditemukan di Padalarang, Cimahi.
Pelaku diketahui merupakan pegawai di toko rempah-rempah milik korban, yakni Mohammad Afzal (56), warga negara Pakistan, dan Firza Afzal (47).
Advertisement
"Pria berusia 22 tahun ini sebagai pelaku pembunuhan pasutri yang jenazahnya ditinggalkan dalam mobil korban di Padalarang," kata Kapolres Bogor Wikha Ardilestanto di kantornya, Bogor, Selasa 3 Maret 2026.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Peristiwa ini bermula saat anggota Polsek menerima laporan warga yang curiga karena toko milik korban di Kampung Citeko Lapang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, tutup sejak pagi hingga sore tanpa pemberitahuan.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pintu toko yang juga menjadi rumah korban dalam kondisi terkunci dari luar.
"Warga curiga setiap harinya buka, hari itu tidak buka sama sekali. Kemudian dilakukan pengecekan ke rumah yang juga toko korban," kata Wikha.
Saat mengintip dari jendela, polisi melihat bercak darah di dalam rumah. Anggota Polsek kemudian memanggil tim Inafis Polres Bogor untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan, rumah dalam kondisi berantakan dan terdapat bercak darah di beberapa titik. Namun, korban tidak ditemukan di lokasi.
"Saat dilaksanakan olah TKP ditemukan bercak darah dan ada bekas-bekas terjadinya perkelahian," ungkap Wikha.
Dari keterangan saksi, kuat dugaan pasutri ini dibunuh dan jasadnya dibuang di suatu tempat.
Pria yang Bekerja di Toko
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi mencurigai seorang pria yang bekerja di toko korban. Kemudian dilakukan penelusuran dan polisi mendapati kendaraan milik korban Mitsubishi Pajero warna hitam, berada di tangan terduga pelaku.
"Dalam waktu kurang dari 12 jam atau hari Selasa sekitar pukul 04.30 WIB dini hari pelaku kami tangkap di rumahnya untuk dimintai keterangan," kata Wikha.
Usai diinterogasi, pelaku mengakui telah menghabisi pasutri itu dan membawa jasad mereka dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max milik korban ke wilayah Padalarang.
"Kedua jasad korban ditinggalkan di dalam mobil di pinggir jalan di daerah Padalarang," terangnya.
Polres Bogor kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Cimahi untuk memastikan keberadaan kendaraan tersebut. Anggota Polres Cimahi lalu menemukan mobil Grand Max terparkir di pinggir jalan dan di dalamnya terdapat dua jenazah.
"Dari koordinasi yang cepat, tim langsung bergerak ke sana untuk membawa jenazah korban untuk diotopsi," jelas Wikha.
Motif Pelaku
Wikha menjelaskan, mengungkapkan pelaku berusia 22 tahun ini membunuh korban karena merasa sakit hati kerap dituduh mencuri oleh majikannya.
"Motifnya, pelaku ini sakit hati sering dituduh mencuri dan dimarahi, sehingga dia marah," jelas dia.
Wikha mengatakan pelaku datang ke rumah korban dengan membawa sebilah golok dan senapan angin, kemudian menghabisi nyawa pasutri tersebut. Mohammad ditemukan dengan dua bacokan pada bagian leher. Sedangkan istrinya terdapat luka bacokan pada bagian leher dan kepala.
"Terdapat beberapa bekas tembakan dari senapan angin yang ada di kepala salah satu korban," kata dia.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa jasad pasutri itu ke daerah Padalarang, Bandung Barat dengan menggunakan mobil korban.
"Setelah melakukan pembunuhan si pelaku itu membawa kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dibawa ke Padalarang di Kabupaten Bandung Barat dan jasadnya ditinggal di sana," jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 459 KHUPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.