KSPI Ingatkan THR Belum Dibayar dan Minta Bebas Pajak

Presiden KSPI Said Iqbal mengkritik lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak membayar THR.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 03 Maret 2026, 21:57 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyoroti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyoroti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga mendekati H-13 Lebaran belum diterima banyak pekerja. Padahal, KSPI bersama FSPMI dan Partai Buruh mengusulkan agar THR dibayarkan paling lambat H-21 sebelum Idulfitri.

“Pembayaran THR belum dilakukan. Padahal usulan dari FSPMI, KSPI, dan Partai Buruh (THR cair) H-21,” ucapnya dalam konferensi pers daring, Selasa (3/3/2026).

Ia juga mengkritik lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak membayar THR. Menurutnya, belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan sehingga menimbulkan kesan tidak ada keberpihakan kepada pekerja.

Selain itu, KSPI meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sardewa untuk membebaskan THR dari pajak penghasilan. Said Iqbal menilai THR umumnya habis untuk kebutuhan mudik dan persiapan Lebaran, sehingga tidak layak dikenakan pajak progresif akibat akumulasi dengan upah.

“Kami minta Pak Purbaya, Menteri Keuangan, untuk tidak mengenakan pajak pada THR. Karena THR itu digunakan untuk ongkos, sudah habis ongkos untuk pulang mudik,” ujar dia.

Buruh Minta THR 2026 Bebas Pajak, Menaker Kasih Penjelasan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait tuntutan kelompok buruh, agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak terpotong oleh Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).

Merespons desakan tersebut, Menaker bilang permintaan itu butuh proses panjang. "Harus kita kaji lagi," ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Hanya saja, ia menekankan mekanisme pemberian THR 2026 masih tetap sama seperti sebelumnya. "Sesuai peraturan," kata dia singkat.

 

 

Permintaan KSPI

Presiden KSPI Said Iqbal (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI agar THR tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya.

Said menilai pemotongan pajak atas THR memberatkan pekerja karena tunjangan tersebut pada praktiknya langsung habis untuk kebutuhan Hari Raya, terutama biaya mudik yang melonjak tajam saat Lebaran.

“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, karyawan yang menerima THR, pekerja yang menerima THR, kita semua yang menerima THR termasuk para jurnalis, buruh pabrik, Gojek, Grab, siapapun yang menerima THR, jangan dipotong pajak,” ujar Said dalam konferensi pers, Selasa, 24 Februari 2026.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya