OJK Minta Bank Blokir 32.556 Rekening Terkait Judi Online

Perangi judi online, OJK instruksikan perbankan blokir 32.556 rekening yang terindikasi aktivitas ilegal.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 03 Maret 2026, 19:30 WIB
Ilustrasi seseorang mengecek mutasi rekening.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi terkait praktik judi online. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang dinilai berdampak luas terhadap perekonomian dan stabilitas sektor keuangan.

“Selanjutnya terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas bagi perekonomian dan sektor keuangan OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran kurang lebih 32.556 rekening yang sebelumnya ini sebesar 32.144 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Dian dalam Konferensi Pers Hasil RDKB OJK Februari 2026, Selasa (3/3/2026).

OJK juga menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital dengan melakukan pengembangan lebih lanjut. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan perbankan guna memastikan rekening-rekening yang terindikasi dapat segera ditindak.

“Untuk melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enchanced due diligence” katanya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan kredit perbankan pada Januari 2026 mencapai 9,96 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dengan total outstanding sebesar Rp 8.557 triliun. kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan realisasi ini meningkat dibandingkan Desember 2025 yang tercatat tumbuh 9,63 persen yoy.

“Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga dan likuiditas di level yang memadai. Pada Januari 2026 kredit tumbuh sebesar 9,96 persen yoy,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDK, Selasa (3/3/2026).

Berdasarkan peruntukannya, kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi pada Januari 2026 yakni 22,38 persen. Selanjutnya kredit konsumsi tumbuh 6,58 persen, sedangkan kredit modal kerja meningkat 4,13 persen.

35 WNA India Operasikan Judi Online di Bali, Omzetnya Tembus Rp8 Miliar per Bulan

Polda Bali saat merilis kasus judi online yang dioperasikan WNA asal India dengan omzet miliaran rupiah. (Liputan6.com/ Destarita)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Bali membongkar praktik judi online yang dioperasikan oleh puluhan warga negara asing (WNA) asal India dengan basis operasi di wilayah Bali. Sebanyak 35 WNA India ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Reserse Siber Polda Bali menggerebek dua vila yang dijadikan pusat operasional judi online dengan omzet miliaran rupiah per bulan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Irjen Pol. Daniel Aditya saat konferensi pers di Markas Polda Bali, Denpasar, Sabtu (7/2/2026). Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/II/2026/SPKT. DITRESSIBER/POLDA BALI tertanggal 4 Februari 2026.

Penyelidikan telah dilakukan sejak 15 Januari 2026 melalui patroli siber rutin yang dilakukan Ditressiber Polda Bali. “Dari patroli siber, personel kami menemukan akun Instagram bernama rambetexchange yang diduga kuat mempromosikan situs judi online dengan nama Ram Betting Exchange,” ujar Daniel.

Hasil pendalaman menunjukkan akun tersebut menyertakan sejumlah tautan, di antaranya rambetexchange.com serta tautan WhatsApp yang mengarah ke layanan deposit, penarikan dana (withdrawal), dan dukungan operasional. Analisis digital forensik kemudian mengarah pada dua lokasi fisik yang diduga menjadi pusat pengelolaan transaksi.

Dua tempat kejadian perkara tersebut berada di sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, serta vila lain di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Setelah dilakukan pemantauan lapangan dan ditemukan aktivitas mencurigakan, pada Selasa (3/2/2026) tim Ditressiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi, melakukan interogasi awal, serta mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.

“Dalam hal ini India sebanyak 39 orang. Dari 39 orang tersebut, yang 35 sudah dinaikkan status menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sementara yang 4 orang ini diperiksa sebagai saksi,” jelas Daniel.

 

Diserahkan ke Imigrasi

Empat WNA tersebut kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, 35 WNA India lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali.

Daniel mengungkapkan, seluruh tersangka masuk ke Indonesia menggunakan visa turis. Dari hasil pemeriksaan awal, Bali dipilih sebagai lokasi operasional karena dinilai aman dan mampu menyamarkan keberadaan mereka.

“Bali sebagai tempat tujuan wisatan internasional, untuk menyamarkan keberadaan mereka sehingga tidak dicurgai dan selain itu juga, karena banyak warga negara India yang sedang berkunjung di Bali,” terangnya.

Motif utama para tersangka adalah ekonomi. Aktivitas judi online tersebut dijadikan mata pencaharian dengan sistem upah. Dari hasil pengungkapan, omzet yang dihasilkan terbilang besar.

“Perkiraan omzet dari opersional mereka bernilai sejumlah 22.980.373 Rupee India, atau setara dengan Rp4,3 miliar rupiah per bulan per TKP. Jadi dimungkinkan per TKP ini mendapatkan Rp7–8 miliar rupiah per bulan,” papar Daniel.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya