Berantas Ponsel Ilegal, Pemeriksaan IMEI Diperketat

Kemendag dan pelaku usaha telekomunikasi sepakat untuk segera melakukan tindakan guna mengurangi masuknya ponsel ilegal.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Jul 2013, 13:18 WIB
Setelah menggelar rapat tertutup dengan sejumlah pelaku usaha di sektor telekomunikasi, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan telah menyepakati untuk segera melakukan tindakan guna mengurangi masuknya telepon selular (posel) ilegal. Salah satu caranya adalah dengan memperketat penerapan daftar nomor IMEI pada masing-masing telepon.

Pelaku usaha yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya asosiasi provider telepon selular, sejumlah direktur utama perusahaan telekomunikasi, serta perwakilan dari provider.

"Kami akan mengambil sikap terhadap handphone-handphone ilegal tersebut dengan tindakan jangka pendek, menengah dan panjang," ujar Gita usai rapat di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2013).

Dalam jangka pendek, Kemendag dan sejumlah pihak terkait berjanji akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat perihal pentingnya nomor IMEI yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi selengkapnya, jadi perusahaan barang dan jasa dibidang telekomunikasi ini harus menjual barang sesuai ketentuan. Nanti Kemendag dan Kominfo akan melakukan sosialisasi," lanjutnya.

Tindakan jangka menengah, Kemendag akan berdiskusi dengan lembaga-lembaga seperti bea cukai, kementerian keuangan serta aparat kemanan untuk melakukan langkah preventif. Sementara program jangka panjang akan dilakukan dengan mendorong pengalihan teknologi dan modal agar bisa diproduksi didalam negeri.

"Pada 4 bulan pertama tahun 2013 ini, jumlah handphone yang terdaftar telah mencapai 40 juta unit, ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi masyarakat harus ditopang semangat indsutrialisasi, sehingga tidak ada alasan untuk tidak bisa membuat produksi di dalam negeri," katanya. (Den/Shd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya