Mantan Hakim MK Dorong Kejagung Banding Kasus Korupsi Minyak Mentah

Perhitungan kerugian perekonomian negara memang bukan perkara sederhana dan membutuhkan analisis dari para ahli ekonomi dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

oleh Tim NewsDiterbitkan 02 Maret 2026, 20:38 WIB
Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan mendorong Kejaksaan Agung melalui jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding atas putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Menurut Maruarar, langkah banding perlu ditempuh jika jaksa meyakini dakwaan yang diajukan telah didukung bukti yang cukup.

“Kalau jaksa yakin dengan dakwaannya, dengan berdasarkan bukti yang ada, seharusnya mereka mempertahankan itu melalui proses banding. Tapi kalau ragu-ragu (tidak banding) mungkin sependapat dengan pendapat majelis hakim,” kata Maruarar, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, perhitungan kerugian perekonomian negara memang bukan perkara sederhana dan membutuhkan analisis dari para ahli ekonomi dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Tinggal bagaimana meyakinkan para hakim di pengadilan banding bahwa memang logis soal kerugian perekonomian negara,” ujarnya.

 

Upaya Selamatkan Uang Rakyat

Sebelumnya, majelis hakim hanya mengakui kerugian keuangan negara sebesar Rp9,4 triliun dari total dakwaan yang mencantumkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun.

Hakim beralasan angka ratusan triliun tersebut bersifat asumtif dan belum terjadi secara faktual.

Maruarar menilai, langkah Kejagung menghitung kerugian perekonomian negara hingga Rp171 triliun merupakan bagian dari upaya menyelamatkan uang rakyat.

Ia juga menyebut, pendekatan tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi karena aset yang dimiliki berpotensi disita negara.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya