Satgas PKH Dalami Dugaan Pelanggaran Perusahaan Tambang Milik Gubernur Malut Sherly Tjoanda

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran operasional tambang tersebut.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 02 Maret 2026, 22:31 WIB
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), membagikan ijazah lulusan tahun 2025 dan sebelumnya dalam kegiatan yang digelar di Aula SMK Negeri 2 Kota Ternate. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan PT Karya Wijaya, perusahaan tambang milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, masih dalam proses verifikasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran operasional tambang tersebut.

“Prosesnya masih berjalan, belum ada hasil final karena ada perbedaan data yang verifikatif. Nanti akan disampaikan,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/3/2026).

Barita menegaskan, pihaknya bekerja sesuai aturan perundang-undangan. Penindakan dilakukan dalam rangka penertiban kawasan hutan.

Dia menyebut verifikasi tambang tidak hanya di Maluku Utara. Total ada 191 perusahaan yang diperiksa. Verifikasi tambang dilakukan di 14 provinsi, 30 kabupaten/kota dengan total luasan 37.990.693 hektare.

“Di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua, Bangka Belitung, Gorontalo, Sumatera Utara, Maluku, dan Sulawesi Utara,” ujarnya.

Dia mengatakan, perusahaan yang diverifikasi bergerak di sektor nikel, batu bara, emas, bijih besi hingga pasir kuarsa.

Sekedar informasi, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebut perusahaan milik Sherly dijatuhi denda atas dugaan tambang nikel ilegal di lahan 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya