Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 20 lokasi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME), yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2022
"Hampir dua minggu ini atau seminggu lebih lah ya ini, kami melakukan penggeledahan ya di ada puluhan tempat di Riau dan di Medan. Di Riau dan di Medan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Advertisement
Dari penggeledahan tersebut, pihaknya tengah melakukan proses penyitaan terhadap aset-aset perusahaan atau pun milik tersangka.
"Ada beberapa bidang tanah dan juga ada PKS atau pabrik pengolahan kebun sawit, pengolahan kelapa sawit itu juga kita lakukan, sedang kita melakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, ada juga mobil dan lain-lain ya," kelas Syarief.
Syarief menerangkan, penyidik masih berada di Riau dan Medan untuk melakukan penggeledahan hingga penyitaan. Selain itu, proses pemeriksaan saksi pun langsung dilakukan di lokasi guna menghindari hilangnya barang bukti.
"Jadi mereka saksi tidak kita tarik ke sini tapi kita periksa di sana. Karena kita langsung geledah di tempat dan kita butuh kecepatan supaya tidak ada banyak barang-barang bukti yang hilang, sehingga semua juga diperiksa di lokasi sampai saat ini ya," Syarief menandaskan.
Sudah 11 Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024.
Diketahui, POME merupakan limbah cair yang dihasilkan dari pabrik pengolahan kelapa sawit yang kaya akan minyak, lemak, dan bahan organik.
Meski limbah tersebut bersifat asam dan kimia yang dapat merusak ekosistem perairan jika tidak dikelola dengan baik, POME juga memiliki potensi untuk dimanfaatkan menjadi sumber energi terbarukan seperti biogas dan biodiesel.
Adapun para tersangka adalah sebagai berikut:
1. Lila Harsya Bachtiar (LHB) selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
3. Muhammad Zulfikar (MZ) selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS
5. ERW selaku Direktur PT. BMM
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP
7. RND selaku Direktur PT. TAJ
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya
10. RBN selaku Direktur PT CKK
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP