Shinta Maruarar Sirait Sosialisasi KPR MBR bagi UMKM Perempuan: Wujudkan Mimpi Punya Rumah Sendiri

Penasehat DWP Kementerian PKP, Shinta Maruarar Sirait, mendorong pelaku UMKM dan pekerja informal untuk mengakses hunian layak melalui skema KPR MBR.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 02 Maret 2026, 15:15 WIB
Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian PKP, Shinta Maruarar Sirait dalam acara Epic Market DWP Kementerian PKP, di Telkom Hub, Senin (2/3/2026).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Dharma Wanita Persatuan (DWP) memfasilitasi 20 perwakilan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pekerja sektor informal untuk mendapatkan akses KPR rumah pertama dalam acara Epic Market, Senin (2/3/2026).

Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian PKP, Shinta Maruarar Sirait, menggelar kegiatan pemberdayaan yang menghadirkan 75 tenant UMKM dari sektor fesyen dan kuliner. Dalam, acara tersebut tidak sekadar menjadi ajang jual beli, melainkan juga sarana sosialisasi program perumahan rakyat.

Shinta menjelaskan, melalui program 3 juta rumah, para pelaku UMKM, khususnya para perempuan beserta pegawainya memiliki peluang lebih besar untuk mengakses hunian layak.

“Saya ingin para pelaku UMKM wanita, penenun, juru masak, OB, ART, sampai pegawai lainnya tahu bahwa mereka bisa punya rumah sendiri dengan mudah melalui skema KPR MBR,” ujarnya dalam acara Epic Market DWP Kementerian PKP, di Telkom Hub, Senin (2/3/2026).

Program tersebut menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk pelaku UMKM dan pekerja informal. Dalam kegiatan itu, sebanyak 20 perwakilan dipilih untuk menerima fasilitas KPR rumah pertama, dengan catatan tetap harus memenuhi persyaratan administrasi.

Adapun skema KPR MBR menawarkan bunga tetap 6% per tahun dengan tenor hingga 30 tahun. Kebijakan yang diterapkan Menteri PKP ini dinilai memiliki cicilan per bulan lebih ringan karena sebelumnya tenor maksimal hanya 20 tahun.

 

Wajib Sertakan Laporan Keuangan

Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian PKP, Shinta Maruarar Sirait dalam acara Epic Market DWP Kementerian PKP, di Telkom Hub, Senin (2/3/2026).

Untuk persyaratan, pemohon cukup melampirkan KTP dan NPWP. Bagi pekerja bergaji tetap, diperlukan slip gaji, sementara pengusaha UMKM wajib menyertakan laporan keuangan. Untuk pekerja informal seperti ART, OB, atau pengemudi ojek online, proses verifikasi dilakukan melalui survei perputaran uang.

Shinta menambahkan, batas penghasilan untuk kategori MBR adalah maksimal Rp12 juta per bulan bagi yang lajang dan Rp14 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga.

Selain KPR rumah, pelaku UMKM juga dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan dengan syarat ringan dan bunga rendah. Fasilitas ini dapat digunakan untuk membangun atau merenovasi tempat usaha, seperti menambah gudang, memperbaiki dapur, hingga meningkatkan fasilitas toilet agar lebih nyaman bagi pelanggan.

“Karena banyak UMKM wanita ini berbasis dari rumah. Kita ingin mereka bisa bersaing dengan kafe atau butik besar, tapi tetap berangkat dari rumahnya sendiri,” kata Shinta.

Ia menegaskan, informasi dan konsultasi lebih lanjut terkait proses pengajuan dapat diakses melalui kanal resmi TAPERA, sehingga proses verifikasi tetap transparan dan tidak memakan waktu lama.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya