Liputan6.com, Situbondo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi atau pabrik petasan ilegal di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan fakta mengerikan pelaku menyimpan bahan peledak tepat di bawah tempat tidurnya.
Operasi ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan bahan peledak di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat pada Sabtu malam (28/2/2026), untuk melakukan penggeledahan.
Advertisement
Hasilnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (59), beserta barang bukti yang sangat berisiko memicu ledakan besar.
"Pelaku menyimpan bahan berbahaya tersebut di bawah tempat tidurnya. Ini sangat berisiko dan bisa berakibat fatal, baik bagi penghuni rumah maupun warga sekitar," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, Senin (2/3/2026).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti beripa berbagai material petasan siap rakit yang berpotensi memicu ledakan besar, antara lain 5,1 kilogram bubuk mercon siap rakit, 352 selongsong mercon (warna dan putih), 9 buah petasan jenis blanggur dan satu ikat sumbu, belerang, serta peralatan produksi lainnya.
Mengingat sifat bubuk mercon yang sangat tidak stabil dan sensitif terhadap gesekan maupun panas, polisi tidak mau mengambil risiko. Sebagian besar bubuk peledak tersebut langsung dimusnahkan oleh Unit Gegana Brimob untuk mencegah ledakan yang tidak diinginkan di markas kepolisian.
AKP Agung Hartawan memastikan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang menguasai bahan peledak tanpa izin, terutama menjelang hari besar keagamaan di mana tren penggunaan petasan biasanya meningkat.
"Saat ini pelaku S masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Situbondo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.