Pelaporan SPT Tahunan Pajak Capai 5,2 Juta per 2 Maret 2026

Sebanyak 5.214.894 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 02 Maret 2026, 14:00 WIB
Jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang jatuh pada 31 Maret 2024, jumlah pelapor pajak penghasilan mengalami peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 5.214.894 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 hingga 2 Maret 2026 pukul 08.18 WIB. 

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 02 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 5.214.894 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Ia menyampaikan bahwa hampir seluruh pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Dari total tersebut, sebanyak 5.213.558 SPT disampaikan melalui Coretax DJP dan 1.336 SPT melalui Coretax Form.

Berdasarkan jenis wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) karyawan sebanyak 4.641.195 SPT. 

Sementara itu, OP nonkaryawan tercatat sebanyak 455.111 SPT, diikuti Wajib Pajak Badan dalam denominasi rupiah sebanyak 116.243 SPT dan dalam denominasi dolar AS sebanyak 109 SPT.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025), tercatat pelaporan sebanyak 879 SPT untuk Badan dalam rupiah dan 21 SPT untuk Badan dalam dolar AS.

Aktivasi Akun Coretax DJP Tembus 14,9 Juta Wajib Pajak

Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Wajib pajak terpantau ramai datang berkunjung KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga 2 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.903.610 akun.

"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.903.610," ujarnya.

Dari jumlah tersebut, aktivasi didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 13.897.537 akun. Sementara itu, Wajib Pajak Badan yang telah mengaktivasi akun tercatat sebanyak 915.973, disusul Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebanyak 89.875 dan Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya