Bandar Narkoba Ko Erwin Dikonfrontasi dengan 6 Tersangka Lain, Ini yang Digali Polisi

Polisi memeriksa bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dengan tersangka lainnya.

oleh Tim NewsDiterbitkan 28 Februari 2026, 10:46 WIB
Bandar narkoba koko erwin ditangkap Polisi. (Liputan6.com/Rifqy)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Pemeriksaan dilakukan dengan dihadapkan dengan para tersangka lainnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pemeriksaan dilakukan antara Ko Erwin dengan Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

"Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk konfrontir masing-masing kesaksian," kata Eko kepada wartawan, Sabtu (28/2).

Selain itu, pemeriksaan dilakukan terhadap lima tersangka lainnya dari klaster peredaran narkoba yang telah ditetapkan Polda NTB. Mereka adalah Irfan, Herman, Yusril, Anita dan Ais yang telah dibawa ke Bareskrim Polri.

"Inikan simpang siur ya, semua ngomong versinya masing-masing,” ujarnya.

Dengan pemeriksaan konfrontasi itu, Eko berharap mendapatkan keterangan kuat terkait jaringan dan aliran dana hasil peredaran narkoba. Termasuk soal besaran dana yang disetorkan dari Ko Erwin kepada Malaungi untuk Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

“Ini saya konfrontirkan, ditemukan. Kamu ngomong begini, ini ngomong gini, akhirnya yang benar yang mana? Nah itu dikuatkan oleh alat bukti. Jangan cuma keterangan saja," pungkasnya.

Ko Erwin Ditangkap

Sebelumnya, polisi menangkap bandar narkoba bernama Ko Erwin. Ia ditangkap di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Diduga kuat, Ko Erwin yang sudah berstatus DPO hendak melakukan penyebrangan dengan kapal menuju Malaysia.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menyeret Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

"Dalam rangkaian pengembangan tersebut, nama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin muncul sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam sindikat jaringan," jelas Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2).

Dari pengembangan tersebut, berdampak kepada pemeriksaan internal kepada pimpinan Polres Bima Kota, yang berujung kepada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Didik Putra Kuncoro. Selain itu, Ko Erwin juga dikaitkan dengan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang.

"Diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya