Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menko Bidang Perekonomia Airlangga Hartarto (Menko Airlangga) akan menemui Presiden Prabowo Subianto untuk membahas kepastian pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek online (ojol). Keduanya dipastikan terlaksana menjelang Lebaran 2026.
Yassierli mengatakan, dia akan menghadap Prabowo bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Advertisement
"Terkait dengan THR, BHR, tentu saya dan Pak Menko kita harus konsultasi dulu dengan Pak Presiden," kata Yassierli, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Dia mengatakan, Prabowo bisa ditemui pada awal pekan depan. Mengingat, Kepala Negara baru merampungkan kunjungan ke beberapa negara dalam sepekan terakhit.
"Dan beliau hari Senin mungkin kita bisa temui nanti, atau hari Selasa, nanti dari situ kita akan laporkan semua terkait dengan pertemuan kami dengan aplikator," ujar dia.
Yassierli mengaku telah menemui para perusahaan aplikator untuk pemberian BHR ojol. "Jadi kita melakukan pertemuan dengan aplikator beberapa hari yang lalu, intinya sama. Jadi kita terus menyamakan persepsi, dan kita ingin memastikan bahwa memang BHR tahun ini itu lebih baik dan penerima manfaatnya juga lebih luas," ujar dia.
BHR Ada Lagi Tahun Ini
Sebelumnya, Yassierli memastikan, bonus hari raya (BHR) bagi ojek online (ojol) kembali dihadirkan pada Lebaran 2026 ini. Dia berharap besarannya bisa lebih baik.
Yassierli mengaku telah menjalin komunikasi dengan perusahaan penyedia layanan atau aplikator. Menurut dia, perusahaan bakal memberikan BHR ojol kembali.
"Kita sudah lakukan diskusi (dengan aplikator). Alhamdulillah respon mereka baik, mereka komitmen," ujar Yassierli, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 25 Februari 2026.
Tunggu Surat Edaran
Guna mendukung hal tersebut, Menaker akan menerbitkan Surat Edaran (SE) BHR dalam waktu dekat. "Tinggal nanti menunggu dalam bentuk SE-nya. Ataupun nanti dalam bentuk launching-nya,” katanya.
Kendati begitu, dia belum mengungkap berapa besaran yang akan diberikan kepada mitra pengemudi ojol. Harapannya, besarannya bisa lebih baik dari sebelumnya. "Malah kita tentu berharap lebih baik,” tegasnya.
Menaker memastikan, kalau pemerintah sudah mengatur pemberian THR untuk pekerja swasta. Termasuk adanya sanksi jika perusahaan melanggar pemberian THR ke pekerja tersebut.
THR Dibayar H-7
Sebelumnya, Menaker Yassierli mengatakan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan ke pekerja masih mengacu pada regulasi lama, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).
"Kalau secara wajibnya memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg) terkait pengumuman surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.
"Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Menaker Yassierli.