Tampang Bandar Narkoba Koko Erwin, Wajah Lesu dengan Tangan Terikat dan Duduk di Kursi Roda

Koko Erwin hanya terdiam menunduk tanpa mengeluarkan satu patah kata pun. Pada bagian kaki Ko Erwin juga terlihat ada balutan perban. Diduga kena tembak. Saat ditanya kabar, dia hanya mengangguk saja.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 27 Februari 2026, 12:49 WIB
Bandar narkoba koko erwin ditangkap Polisi. (Liputan6.com/Rifqy)

Liputan6.com, Jakarta - Bandar narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB) Erwin Iskandar alias Koko Erwin ditangkap Polisi di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara saat hendak kabur ke Malaysia. Dia langsung dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (27/2/2026). 

Dari pantauan Liputan6.com, Koko Erwin tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.30 WIB. Wajahnya tertunduk lesu, tak ada senyum. Dia duduk di kursi roda dengan kedua tangan diikat menggunakan kabel ties. Koko Erwin masih menggunakan baju berwarna abu-abu seperti saat ditangkap.

Koko Erwin hanya terdiam menunduk tanpa mengeluarkan satu patah kata pun. Pada bagian kaki Ko Erwin juga terlihat ada balutan perban. Diduga kena tembak. Saat ditanya kabar, dia hanya mengangguk saja.

Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Diduga kuat, Koko Erwin yang sudah berstatus DPO hendak melarikan diri dengan kapal menuju Malaysia. 

Koko Erwin yang merupakan pemasok uang hingga narkoba terhadap eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro.

“Yang bersangkutan (Koko Erwin) berhasil di tangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia," kata Kepala Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Polisi Kevin Leleury, di Tangerang, Banten, Jumat (27/2/2026). 

Saat petugas menyergapnya, Koko Erwin coba melakukan perlawanan. "Ada perlawanan tapi sedikit, bisa kami tangani,” singkatnya.

Bandar narkoba koko erwin ditangkap Polisi. (Liputan6.com/Rifqy)

Dua Orang Bantu Koko Erwin juga Ditangkap

Selain Koko Erwin, polisi juga meringkus dua orang terduga pelaku lain berinisial A alias Y dan R alias K.

Kedua orang itu diketahui berperan membantu Koh Erwin melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari penangkapan petugas Polri.

"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku utama pemasok narkoba ini berencana melarikan diri ke luar negeri lantaran telah mendengar kabar menjadi DPO.

Dalam hal ini, dia menegaskan, Koh Erwin merupakan bandar sabu kelas kakap di Nusa Tenggara Barat (NTB). Seperti apa sepak terjangnya dan sejauh apa keterlibatannya di kasus narkoba AKBP Didik dan AKP Malaungi, polisi belum mau merinci.

"Keterkaitan lebih jelasnya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat jumpa pers," kata dia.

Bandar narkoba koko erwin ditangkap Polisi. (Liputan6.com/Rifqy)

Koneksi Koko Erwin ke Petinggi Polisi NTB

Nama Koko Erwin kali pertama muncul dari konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Asmuni mengatakan bahwa kliennya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, sudah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat.

Dari rangkaian berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian, AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku kenal dengan Koko Erwin selaku bandar narkotika yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.

Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.

Bandar yang menurut informasinya sebagai pemain lama ini menyerahkan uang Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, punya mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga Rp1,8 miliar.

AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Kepala Polres Bima Kota pun disebutkan dalam berita cara pemeriksaan, menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Atas nyanyian AKP Malaungi di hadapan penyidik, kini Koko Erwin dan AKBP Didik resmi menyandang status tersangka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya