Riva Siahaan Masih Pikir-pikir Banding Usai Divonis 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, Riva Siahaan dituntut 14 tahun penjara oleh JPU.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 27 Februari 2026, 08:18 WIB
Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Menangis Haru Jelang Sidang Vonis (Muhammad Radityo Priyasmoro/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kresna Hutauruk selaku pengacara dari Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menyatakan akan mengambil langkah banding terhadap vonis untuk kliennya yang dihukum 9 tahun penjara. Namun demikian, hal itu bakal dikomunikasikan lebih dulu dengan kliennya.

"Kemungkinan besar pasti akan banding, cuma nanti kita tentu akan berdiskusi lagi dengan klien karena kan tentunya keputusan di tangan mereka," kata Kresna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Menilai pertimbangan vonis hakim, Kresna menyimpulkan bahwa suara hakim tidak bersuara bulat. Sebab, satu dari lima hakim menyuarakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

"Hakim pun sebenarnya kan tidak bulat suaranya, karena ada satu hakim yang mengeluarkan dissenting opinion yang beranggapan bahwa tidak ada kerugian negara, dan tidak ada sebab-akibat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, sehingga dia berpendapat harusnya ini tidak dihukum," tegas dia.

"Cuma ya karena mayoritas tadi berpendapat seperti itu, ya walaupun kami tidak sependapat dengan hal tersebut, ya kita tentunya menerima dan akan berdiskusi lagi dengan klien terkait langkah hukum selanjutnya," imbuhnya menandasi

 

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (kiri), dikawal menuju ke ruang sidang untuk mendengar pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (BAY ISMOYO/AFP)

Sebagai informasi, selain Riva, terdapat dua terdakwa lagi yang sudah divonis bersamaan. Mereka adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; dan Edward Corne selaku VP Trading Operations.

Pada vonis yang dilakukan bersamaan, keduanya juga dijatuhi hukuman penjara dan denda, masing-masing 9 dan 10 tahun dengan denda yang sama, Rp 1 miliar.

Namun dalam kasus ini, ketiganya tidak dijatuhkan hukuman berupa uang pengganti karena dinilai tidak mendapatkan atau menikmati hasil korupsi.

Diketahui, vonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang masing-masing dituntut jaksa dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti kerugian negara Rp 5 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya