MBG Jadi Sorotan, Said Abdullah Tegaskan Tak Ada Relokasi Anggaran Pendidikan

Said Abdullah jelaskan polemik Makan Bergizi Gratis, dari evaluasi dapur hingga isu anggaran pendidikan dalam APBN 2025-2026.

oleh Wuri AnggariniDiterbitkan 27 Februari 2026, 07:59 WIB
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah angkat bicara terkait polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ramai diperbincangkan publik, termasuk di kalangan pekerja media.

Ia mengaku banyak menerima pesan singkat yang mempertanyakan program tersebut, terutama terkait tata kelola hingga isu anggaran pendidikan.

“Banyak pesan WA masuk ke gawai saya, terutama dari kawan kawan pekerja media. Ihwal yang paling banyak ditanyakan menyoal isu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih rame diperbincangkan. Wajar saja program ini ramai jadi perhatian publik mengingat jangkauan programnya yang mencapai puluhan juta penerima.”

Menurut Said, program MBG berangkat dari pemikiran Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Ia menilai agenda tersebut sebagai langkah mulia dan penting, mengingat angka prevalensi gizi kronis di Indonesia masih cukup tinggi.

“Atas hal ini, saya berpandangan, Presiden Prabowo memiliki pemikiran bahwa kualitas gizi anak anak Indonesia perlu di tingkatkan. Sepemikiran dengan beliau, agenda ini mulia sekaligus penting, sebab rata rata prevalensi gizi kronis anak anak Indonesia masih tinggi, sekitar 19%, artinya setiap 100 kelahiran, 19% diantaranya mengalami gizi kronis. Prosentase ini tergolong menengah-tinggi, ukuran WHO harus dibawah 10% untuk kategori rendah.”

Ia menambahkan, intervensi gizi melalui school feeding program telah lama diterapkan di berbagai negara dan dinilai berhasil.

“Intervensi gizi melalui School Feeding Program seperti MBG ini telah lama dikerjakan oleh banyak negara maju, sebut saja; Tiongkok, Jepang, dan negara negara skandinavia seperti; Finlandia, Norwegia, dan ditiru oleh negara negara berkembang seperti India dan Brazil. Hasilnya cukup sukses.”

 

Evaluasi Pengelolaan Dapur dan Usul Daftar Hitam

Said menegaskan, meski memiliki cita-cita mulia, pelaksanaan MBG masih memerlukan banyak perbaikan. Ia menyebut, peran DPR termasuk memberikan saran konstruktif agar tata kelola program semakin baik.

“Program MBG digulirkan Presiden Prabowo sebagai cara intervensi kebijakan agar gizi anak anak Indonesia membaik. Tentu saja MBG memiliki cita cita mulia, dan atas hal itu patut kita dukung. Bahwa dalam pelaksanaanya masih banyak kekurangan disana sini, justru itulah peran dan tugas DPR, seperti saya di Badan Anggaran untuk memberikan saran saran yang konstruktif, agar tata kelolanya semakin baik, sehingga target intervensinya tercapai.”

Ia menyoroti pengelolaan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditargetkan mencapai 35.270 unit pada tahun ini. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dapur merupakan hal positif, namun tidak semua berjalan sesuai standar.

“Dalam pandangan saya, hal pertama yang harus diperbaiki adalah pengelolaan dapur, atau SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Pada tahun ini pemerintah menargetkan beroperasi 35.270 SPPG. Sebagian besar SPPG dikelola oleh masyarakat, baik yayasan sosial, maupun perorangan. Ini hal yang bagus, membuka partisipasi masyarakat. Namun sebagian yang diberikan kewenangan membuka dapur, mencoreng kepercayaan itu.”

Ia bahkan mengusulkan agar Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan daftar hitam bagi pengelola dapur yang melanggar ketentuan.

“Praktiknya, tidak semua pemilik dapur patuh terhadap ketentuan standar pelayanan dan menu gizi yang ditetapkan oleh BGN. Atas praktik ini, saya menyarankan BGN mengeluarkan daftar hitam rekanan, pengelola dapur yang nakal. Mereka perlu di coret sebagai rekanan BGN, dan bila perlu di meja hijaukan.”

“Sebab karena ulahnya membahayakan anak anak penerima manfaat, dan membuat target intervensi gizi yang di canangkan oleh Presiden Prabowo menjadi tidak tercapai.”

Selain itu, ia mengusulkan agar target penerima manfaat per SPPG dikurangi dari 3.000 siswa menjadi maksimal 1.500–2.000 siswa demi menjaga kualitas dan higienitas makanan. Ia juga menekankan pentingnya pelibatan pemerintah daerah dan desa dalam pengawasan.

 

Klarifikasi Isu Anggaran Pendidikan dan APBN

Menjawab pertanyaan soal dugaan realokasi anggaran pendidikan untuk MBG, Said menegaskan mekanisme penyusunan APBN merupakan usulan pemerintah yang kemudian dibahas bersama DPR.

“Rame menjadi pertanyaan kawan kawan wartawan atas anggaran Program MBG. Benarkah ada realokasi dari anggaran pendidikan? APBN adalah satu satunya undang undang yang rancangannya di usulkan pemerintah ke DPR. Karena itu, posisi DPR atas RAPBN yang di bahas hanya mengubah, membesarkan atau menurunkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang bersama sama disepakati oleh pemerintah.”

Ia menambahkan bahwa sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan menerima atau menolak RAPBN secara keseluruhan.

Terkait porsi anggaran pendidikan, Said memastikan alokasinya tetap 20 persen dari belanja negara sesuai mandat konstitusi. Pada APBN 2025, anggaran pendidikan sebesar Rp724,2 triliun dan pada 2026 sebesar Rp769 triliun.

“Pada tahun 2026 ini BGN menerima alokasi anggaran sesuai UU APBN sebesar Rp. 268 triliun, yang peruntukkannya untuk dukungan program MBG sebesar Rp. 255,5 triliun dan Rp. 12,4 triliun untuk dukungan manajemen program. Dari anggaran program BGN sebesar Rp. 255,5 triliun, sebesar Rp. 223,5 triliun diantaranya untuk fungsi pendidikan.”

Ia juga menjelaskan kenaikan anggaran sejumlah kementerian di sektor pendidikan bukan karena pengalihan, melainkan konsekuensi kenaikan belanja negara.

“Jadi pada tahun 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan. Dan hal ini telah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah. Apakah meletakkan anggaran MBG dalam menjadi bagian dari anggaran pendidikan bisa dimaknai sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dimaksudkan oleh konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi undang undang APBN.”

 

Hormati Gugatan ke MK

Said juga menghormati langkah sejumlah pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggaran MBG dalam pos pendidikan.

“Saya menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK atas anggaran MBG dalam anggaran pendidikan. Apakah dasar ini sah, tentu hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak. Tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu. Semoga penjelasan ini memberikan gambaran tentang duduk letak anggaran MBG dan anggaran pendidikan.”

Dengan penjelasan tersebut, Said berharap polemik terkait MBG dan anggaran pendidikan dapat dipahami secara lebih utuh oleh publik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya