Kronologi Lengkap Pemerkosaan Bergilir Siswi SMA yang Libatkan Jebolan Indonesian Idol Piche Kota

Pemerkosaan tersebut dilakukan secara bergantian dan berulang kali oleh para tersangka.

oleh Ola KedaDiterbitkan 26 Februari 2026, 09:53 WIB
Piche Kota. (Foto: tangkap layar dari Instagram @pichekota_)

Liputan6.com, Kupang- Satuan Reserse Kriminal Polres Belu mengungkap kronologi lengkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota.

Dua tersangka lainnya yang turut diamankan adalah Rival Seran alias RS (19) dan Roy Mali alias RM (21) yang sebelumnya sempat kabur ke Timor Leste.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengungkapkan aksi bejat tersebut dilakukan secara bergantian dan berulang kali oleh para tersangka, dengan salah satu kejadian berlangsung di kamar mandi sebuah hotel di Kota Atambua, ibu kota Kabupaten Belu.

Berdasarkan hasil penyidikan, rangkaian peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, tersangka RS mengajak korban, seorang anak perempuan berusia 16 tahun, untuk berkaraoke di Cafe Simponi.

Keesokan harinya, Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 03.24 WITA, usai karaoke, korban diajak masuk ke kamar 321 Hotel Setia. Korban dirangkul oleh tersangka RS untuk berjalan bersama-sama tersangka PK dan salah satu saksi, Omino, kembali ke kamar nomor 321 Hotel Setia.

Sepuluh menit kemudian, tersangka PK dan saksi Omino keluar dari kamar hotel dan kembali ke tempat karaoke Simponi. Saat itu, di dalam kamar nomor 321 hanya tersisa korban dan tersangka RS.

Dalam kondisi tersebut, tersangka RS diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Tak lama berselang, giliran tersangka PK yang masuk ke kamar yang sama.

"Kejadian kedua sekitar pukul 04.52 Wita dini hari, tersangka PK melakukan persetubuhan terhadap korban," ujar AKBP I Gede Eka Putra.

Keesokan harinya, aksi serupa kembali terjadi. Kejadian ketiga ini terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 14.45 WITA.

"Giliran tersangka RM melakukan persetubuhan terhadap korban di tempat yang sama, kamar nomor 321 Hotel Setia," jelasnya.

Foto Korban Beredar di Medsos

Kasus ini terungkap setelah foto mesra korban bersama RM beredar luas di media sosial. Pada Selasa, 13 Januari 2026, keluarga kaget melihat foto korban yang sedang disetubuhi tersangka RM. Mengetahui hal itu, korban bersama Ibunya langsung mendatangi Polres Belu untuk melaporkan kejadian tersebut.

Usai menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu bergerak cepat. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan sejumlah ahli untuk melengkapi proses penyidikan dan menetapkan tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat. Di antaranya adalah satu celana pendek warna hitam, celana panjang warna merah, satu tanktop hitam, kaos lengan panjang abu-abu, celana dalam motif garis warna ungu, bra abu-abu, satu flashdisk hitam berkapasitas 32 GB, serta rekaman kamera CCTV dari lokasi kejadian.

Piche Kota Tak Ditahan

Hingga kini kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Belu.

Ironisnya, meski korbannya anak bawah umur, namun polisi belum menahan Piche Kota. Sementara dua tersangka lainnya kini mendekam di sel Polres Belu.

Polisi beralasan Piche Kota kooperatif selama proses penyelidikan. Selain itu, ayahnya sebagai Wakil Ketua DPRD Belu menjadi penjamin untuknya.

"Berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik, Piche tidak dilakukan penahanan karena kooperatif selama proses pemeriksaan," ujar Putra Astawa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya