Bonus Hari Raya Buat Ojol Ada Lagi Tahun Ini, Menaker Harap Lebih Besar

Menaker Yassierli memastikan para ojek online akan mendapatkan Bonus Hari Raya pada Lebaran 2026. Ia berharap nilai yang diberikan akan lebih besar.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 25 Februari 2026, 19:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan mengenai bonus hari raya (BHR) bagi ojek online (ojol) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (25/2/2026). (Dok Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bonus hari raya (BHR) bagi ojek online (ojol) kembali dihadirkan pada Lebaran 2026 ini. Dia berharap besarannya bisa lebih baik.

Yassierli mengaku telah menjalin komunikasi dengan perusahaan penyedia layanan atau aplikator. Menurutnya, perusahaan bakal memberikan BHR ojol kembali.

“Kita sudah lakukan diskusi (dengan aplikator). Alhamdulillah respon mereka baik, mereka komitmen," ujar Yassierli, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (25/2/2026).

Guna mendukung hal tersebut, Menaker akan menerbitkan Surat Edaran (SE) BHR dalam waktu dekat. "Tinggal nanti menunggu dalam bentuk SE-nya. Ataupun nanti dalam bentuk launching-nya,” katanya.

Kendati begitu, dia belum mengungkap berapa besaran yang akan diberikan kepada mitra pengemudi ojol. Harapannya, besarannya bisa lebih baik dari sebelumnya. "Malah kita tentu berharap lebih baik,” tegasnya.

Menaker memastikan kalau pemerintah sudah mengatur pemberian THR untuk pekerja swasta. Termasuk adanya sanksi jika perusahaan melanggar pemberian THR ke pekerja tersebut.

 

THR Dibayar H-7

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, di Kantor Kemnaker, Rabu (12/11/2025). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Sebelumnya, Menaker Yassierli mengatakan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan ke pekerja masih mengacu pada regulasi lama, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg) terkait pengumuman surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Menaker Yassierli.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menegaskan, pemberian THR bagi pekerja merupakan kewajiban bagi perusahaan. Adapun Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

 

Aturan THR

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Yassierli.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya