Modus Jual Beli Bayi di Medsos Terbongkar, Harga Jual yang Dipatok Calo sampai Rp 80 Juta

Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli bayi di media sosial.

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 25 Februari 2026, 14:42 WIB
Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri menetapkan 12 orang tersangka dengan modus penjualan bayi. (Foto: Lipuitan6.com/Rifqy Alief Abiyya).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan 12 tersangka kasus jual beli bayi di media sosial. Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkapkan harga per satu bayi yang dijual bervariasi.

Nurul mengatakan, harga bayi tersebut berkisar Rp8-Rp15 juta dari ibu bayi tersebut. Akan tetapi, harganya naik saat melalui perantara, mulai dari Rp15-Rp80 juta.

"Harga dari ibu bayi, Rp 8 juta sampai dengan Rp 15 juta. Kalau harga dari perantara Rp 15 juta sampai dengan Rp 80 juta," kata Nurul dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Para tersangka melakukan operasi TPPO sejak tahun 2024 dengan berbagai modus penjualan. Para tersangka menjual bayi tersebut melalui media sosial seperti TikTok, Facebook, dan lainnya.

"Kemudian dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah," kata dia.

Pasal yang Disangkakan

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelanggaran ini diancam hukuman dengan 3 tahun penjara sampai dengan 15 tahun dengan denda Rp60 juta sampai dengan Rp300 juta.

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak adalah Rp600 juta.

Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri. Pelanggaran ini bisa diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya