Liputan6.com, Jakarta - Target tiga hari itu diumumkan dengan nada tegas. Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno ingin kawasan Tanah Abang bersih dari juru parkir (jukir) liar, menyusul viralnya tarif parkir hingga Rp100 ribu yang memantik amarah publik.
Pernyataan itu disampaikan Rano pada 17 Februari 2026. Saat itu, sorotan publik sedang tajam-tajamnya. Video pungutan parkir tak wajar beredar luas di media sosial, memperlihatkan wajah lain Tanah Abang yang selama ini kerap dikeluhkan, parkir liar, premanisme, dan kemacetan.
Advertisement
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kata Rano, bergerak cepat. Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait diminta turun tangan agar kawasan pusat perdagangan itu kembali tertib.
“Itu sudah paham-lah kita. Bukan berarti kita toleransi, tapi semuanya juga ditertibkan,” ujar Rano usai meluncurkan acara transisi Ramadan 1444 Hijriah bertema Double Blessing: Chinese New Year and Ramadan Karim di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Tak lama berselang, aparat mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik parkir liar dengan tarif Rp60 ribu hingga Rp100 ribu. Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat masih mendalami apakah para pelaku akan diproses secara hukum atau cukup diberikan pembinaan.
Keberadaan jukir liar ini bukan hanya soal pungutan. Di Tanah Abang, parkir sembarangan telah lama menjadi biang kemacetan. Bahu jalan dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat, mempersempit ruas jalan dan membuat arus lalu lintas tersendat, terutama pada jam sibuk.
Namun, sepekan setelah target penertiban digaungkan, situasi di lapangan belum sepenuhnya berubah.
Pada Minggu (23/2/2026), pantauan di kawasan Tanah Abang menunjukkan praktik jukir liar masih berlangsung di berbagai titik.
Di depan Blok G, Blok F, Blok C, Blok B, hingga Blok A, aktivitas parkir tidak resmi masih terlihat. Bahkan di area parkir Blok F yang sudah menggunakan sistem palang otomatis, jukir liar tetap muncul.
Tarif yang dipatok kini memang lebih rendah. Sepeda motor dikenai Rp5.000 hingga Rp10.000, sementara mobil Rp10.000 hingga Rp20.000. Angka itu jauh dari Rp100 ribu yang sempat viral, tetapi tetap saja pungutan tersebut tidak resmi.
Seorang pedagang di kawasan itu bercerita, tarif tinggi sebelumnya diduga dijalankan oleh kelompok preman yang terorganisasi. Ia menyebut ada delapan orang yang terlibat dan kini sudah diamankan aparat.
Kata Juru Parkir Resmi: Susah Hadapi Jukir Resmi, Mereka 'Akamsi'
Di sisi lain, petugas parkir resmi mengaku tak mudah menghadapi jukir liar. Setelah aparat pergi, mereka kerap kembali beroperasi seolah tak terjadi apa-apa.
“Susah ngilanginnya dan mereka orang sini. Mau diusir gimana pun tetap balik lagi, ujung-ujungnya saya lagi yang kena marah sama pelanggan,” kata seorang penjaga parkir resmi.
Dia pun berharap, pemerintah untuk rutin melakukan operasi dan patroli agar juru parkir liar, terlebih mereka yang menerapkan tarif tidak wajar tidak lagi muncul.
"Jangan sampai lagi. Yang begitu-begitu malah justru merusak citra Pasar Tanah Abang," ucapnya.