Liputan6.com, Jakarta - Kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) menuai beragam kritik di ruang publik. Sebagian kritik muncul karena kekhawatiran yang wajar: apakah Indonesia dirugikan, apakah pasar domestik dibuka terlalu lebar, dan apakah kedaulatan ekonomi dikompromikan. Namun, jika membaca dokumen resmi Frequently Asked Questions (FAQ) pemerintah secara utuh, terlihat bahwa banyak kekhawatiran tersebut tidak sepenuhnya berdasar.
Karena itu, kritik tetap sah. Tetapi membaca kebijakan publik tanpa menelaah fakta secara lengkap justru berisiko menciptakan kesalahpahaman.
Advertisement
Pertama, soal mengapa Indonesia berunding dan tidak melakukan retaliasi.Amerika Serikat pada April 2025 secara sepihak menetapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap Indonesia, dengan alasan defisit perdagangan AS. Kebijakan ini langsung mengancam daya saing ekspor nasional dan keberlangsungan sekitar 4–5 juta pekerja di sektor industri padat karya. Dalam kondisi tersebut, pemerintah menilai jalur negosiasi lebih rasional dibandingkan retaliasi, karena perang tarif justru berpotensi memperbesar kerugian ekonomi nasional.
Hasilnya konkret: tarif berhasil ditekan menjadi 19 persen, disertai pengecualian tarif bagi produk unggulan Indonesia. Ini bukan sikap menyerah, melainkan upaya mengurangi dampak terburuk dari kebijakan sepihak negara mitra dagang.
Kedua, manfaat utama ART bagi Indonesia.Selain penurunan tarif, Indonesia memperoleh tarif 0 persen untuk sejumlah produk unggulan seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, karet, dan tekstil. Secara total, 1.819 produk Indonesia mendapatkan pengecualian tarif. Untuk tekstil, bahkan disiapkan mekanisme Tariff-Rate Quota yang memungkinkan pengurangan tarif hingga nol persen. Dalam konteks ekspor, ini jelas memperkuat daya saing Indonesia di pasar Amerika Serikat.
Ketiga, pembukaan akses pasar Indonesia untuk produk AS.FAQ secara jelas menyebut bahwa Indonesia membuka akses tarif 0 persen untuk 99 persen produk asal AS. Namun yang sering diabaikan adalah jenis produknya. Sebagian besar merupakan bahan baku, barang modal, dan komponen industri yang dibutuhkan oleh pelaku usaha domestik. Artinya, kebijakan ini justru mendukung efisiensi produksi dan peningkatan daya saing industri nasional, termasuk UMKM, bukan membanjiri pasar dengan barang konsumsi.
Keempat, isu impor pangan yang sering dipelintir.Komitmen impor beras dari AS hanya sebesar 1.000 ton, jumlah yang secara statistik sangat kecil—sekitar 0,00003 persen dari total produksi beras nasional. Impor ini pun bersifat opsional, tergantung kebutuhan dalam negeri.Untuk ayam, yang diimpor adalah Grand Parent Stock (GPS) sebanyak sekitar 580 ribu ekor, yang memang belum dapat diproduksi di dalam negeri dan dibutuhkan sebagai sumber genetik peternakan nasional. Ini berbeda sama sekali dengan impor daging ayam siap konsumsi.Jagung dari AS juga hanya diperuntukkan sebagai bahan baku industri makanan dan minuman dengan spesifikasi tertentu, guna menjaga pasokan industri yang menyerap jutaan tenaga kerja.
Tuduhan Masuknya Pakaian Bekas dan Alkohol
Kelima, tuduhan masuknya pakaian bekas dan alkohol tanpa kontrol. FAQ menegaskan bahwa yang diizinkan bukan pakaian bekas siap pakai, melainkan shredded worn clothing—pakaian yang sudah dihancurkan untuk bahan baku industri daur ulang tekstil. Tidak ada celah bagi thrifting ilegal. Sementara impor minuman beralkohol dari AS nilainya relatif kecil dibandingkan impor dari Eropa dan tetap tunduk pada pengawasan BPOM serta perizinan ketat.
Keenam, kekhawatiran soal kedaulatan data, halal, dan TKDN.ART tidak menghapus perlindungan data pribadi. Transfer data tetap tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi dan hanya mencakup data bisnis untuk mendukung ekonomi digital. Sertifikasi halal tetap berlaku untuk makanan dan minuman, sementara produk non-halal wajib diberi label.Kebijakan TKDN juga tidak dihapus. TKDN tetap berlaku untuk pengadaan pemerintah, sedangkan barang komersial memang sejak awal tidak disyaratkan TKDN secara umum.
Ketujuh, isu farmasi, pajak, dan mineral kritis.Produk farmasi dan alat kesehatan dari AS tidak serta-merta bebas uji. Evaluasi FDA diakui untuk menghindari duplikasi, tetapi BPOM tetap menjalankan fungsi pengawasan.Perusahaan AS juga tetap dikenakan PPN secara non-diskriminatif.Yang paling penting, ART tidak membuka ekspor mineral mentah. Justru yang didorong adalah kerja sama hilirisasi dan pengolahan di dalam negeri.
Jika semua poin ini dibaca secara menyeluruh, terlihat bahwa ART dirancang dengan mekanisme pengaman yang cukup lengkap. Pemerintah juga menyiapkan forum Council on Trade and Investment untuk mengevaluasi implementasi dan merespons lonjakan impor jika terjadi.
Dalam kebijakan publik, yang terpenting bukan sekadar keberanian bersikap, tetapi ketepatan membaca realitas. Di tengah tekanan global dan meningkatnya proteksionisme, diplomasi ekonomi yang rasional sering kali lebih efektif daripada retorika konfrontatif.
Kritik terhadap kesepakatan tarif Indonesia–AS tentu sah. Namun kritik yang baik harus berpijak pada fakta. Tanpa itu, yang lahir bukan pengawasan kebijakan, melainkan kebisingan narasi.
ART sesungguhnya bagi Indonesia banyak diuntungkan terutama dalam skenario jangka panjang, karena dalam perjanjian itu banyak sekali produk-produk Indonesia yang akan membanjiri pasar Amerika. Masuknya produk-produk Indonesia ke AS setidaknya akan mengantarkan atau menjadi pintu masuk produk-produk Indonesia masuk ke pasar Eropa yang saat ini banyak terkendala kebijakan dagang Eropa yang sangat ketat.
Di dalam negeri produk-produk Indonesia harus lebih berkualitas yang memenuhi standar internasional, sehingga industri dan UMKM harus berbenah diri menggenjot produk-produknya agar bisa diterima di pasar global. Dengan demikian masyarakat harus memaknai bahwa perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat memberikan dampak positif yang besar bagi kemanfaatan publik dan kemajuan Indonesia sesuai amanah Konstitusi.