Liputan6.com, Jakarta - Pasar kripto menunjukkan ketahanan pada Jumat, 20 Februari 2026 waktu setempat. Hal ini setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif impor global baru 10%. Langkah Donald Trump itu dilakukan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif Trump.
Mengutip Yahoo Finance, ditulis Sabtu (21/2/2026), berdasarkan data Coinmarketcap, harga bitcoin diperdagangkan mendekati USD 67.800 selama sesi perdagangan itu. Sedangkan harga ether bertahan di USD 1.960.
Advertisement
Dalam 24 jam terakhir, harga bitcoin naik 0,02%. Selama sepekan terakhir, harga bitcoin turun 2,06%. Saat ini, harga bitcoin berada di posisi USD 68.165,53. Sementara itu, harga Ethereum menguat 0,17% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga Ethereum terpangkas 4,98%. Saat ini, harga Ethereum berada di posisi USD 1.971.
Adapun kondisi kripto secara keseluruhan tetap stabil. Kapitalisasi pasar kripto global di kisaran USD 2,33 triliun atau Rp 39.290 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.860) dan indikator sentimen terus mencerminkan kehati-hatian ketimbang kepanikan.
Trump Kritik Keras
Trump mengecam putusan pengadilan selama konferensi pers. Ia menyebutkan, keputusan itu konyol dan mengatakan pemerintahannya akan melanjutkan dengan memakai otoritas hukum alternatif.
"Berlaku segera. Saya akan menandatangani perintah untuk memperlakukan tarif global 10% berdasarkan Pasal 122 di atas tarif normal yang sudah dikenakan,” ujar dia.
Ia menambahkan, tarif berdasarkan Pasal 232 dan 301 akan tetap berlaku.
Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan bahwa Gedung Putih tidak memiliki wewenang untuk mengenakan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) selama masa damai.
Dalam pendapatnya, pengadilan menekankan Konstitusi memberikan kekuasaan kepada Kongres, bukan cabang eksekutif, untuk memungut bea dan pajak, dan mencatat tidak ada pemerintahan sebelumnya yang menggunakan undang-undang tersebut untuk memberlakukan tarif dengan skala yang sebanding.
Tarif secara historis telah mengganggu aset berisiko, termasuk saham dan mata uang digital, karena sengketa perdagangan cenderung memperketat ekspektasi likuiditas dan mengaburkan perkiraan ekonomi.
Dampak Pengumuman Tarif
Pengumuman tarif sebelumnya dari AS sering memicu aksi jual cepat di pasar global.
Namun kali ini, para pelaku pasar kripto tampaknya mengambil sikap yang terukur. Bitcoin hanya menunjukkan perubahan intraday yang marginal dan Ethereum mencatatkan kenaikan kecil selama 24 jam, sementara token utama seperti XRP dan BNB juga bergerak moderat.
Trump sebelumnya telah mengenakan tarif 25% pada impor tertentu dari Kanada dan Meksiko dan 10% pada barang-barang China, dengan alasan kekhawatiran keamanan nasional dan defisit perdagangan.
Pengadilan menolak pembenaran tersebut berdasarkan undang-undang darurat, tetapi perintah baru pemerintah bergantung pada undang-undang perdagangan yang sudah lama berlaku, termasuk Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962 dan Undang-Undang Perdagangan 1974.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.