Kasus Korupsi Internet Desa, Aset Eks Wabup Flores Timur Dilelang

Lahan seluas 2354 m2 milik mantan Wabup Flores Timur Agustinus Payong Boli dengan nilai lelang Rp 218.951.000.

oleh Ola KedaDiterbitkan 20 Februari 2026, 14:03 WIB
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli saat ditahan jaksa (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) Cabang Waiwerang melelang aset tanah dua terpidana korupsi proyek internet desa, mantan Wakil Bupati Flotim Agustinus Payong Boli dan kontraktor Yuvinianus Gelang Makin.

Kepala Kejaksaan Cabang Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin mengatakan lahan milik Agustinus Payong Boli terletak di desa Dulipali dengan luas 2354 m2 dengan nilai lelang Rp 218.951.000.

Sementara lahan milik terpidana Yuvinianus Gelang Makin terletak di Kelurahan Sarotari Timur, Larantuka dengan luas 1642 m2 dengan nilai lelang Rp 214.068.000.

Dia mengatakan dua bidang tanah tersebut sudah melalui proses penetapan harga oleh KPKNL Kupang.

"Bagi masyarakat yang mau mengikuti lelang tersebut bisa mendaftar pada link lelang," kata Emanuel Yuri kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, pelelangan itu dilakukan sebagai bentuk pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi melalui sita eksekusi.

"Pengembalian kerugian tidak menghapus pidana namun dapat meringankan hukuman," tandasnya.

Divonis 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis terhadap Agustinus Payong selama tujuh tahun penjara, dalam kasus tindak pidana korupsi sistem informasi desa (SID) tahun 2018-2019 di Kabupaten Flotim.

Atas putusan itu, melalui kuasa hukumnya, Agustinus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Hasilnya, hukuman penjara Agustinus yang sebelumnya dijatuhkan selama 7 tahun penjara, kini dikurangi menjadi 5 tahun. Dalam amar putusan banding, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya