Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX) resmi memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor 28/188/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026, setelah JFX dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 26 Tahun 2025.
Advertisement
Direktur Utama JFX, Yazid Kanca Surya menjelaskan, perolehan izin ini menegaskan kesiapan JFX untuk mengambil peran strategis dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik.
"Dengan mandat tersebut, JFX kini dapat menyelenggarakan transaksi derivatif PUVA secara operasional, didukung infrastruktur perdagangan elektronik, sistem manajemen risiko terintegrasi, serta tata kelola yang telah melalui evaluasi menyeluruh," jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Sebagai bagian dari ekosistem perdagangan berjangka nasional, penyelenggaraan Bursa Derivatif PUVA oleh JFX turut didukung oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), lembaga kliring berjangka milik BUMN yang berada di bawah Holding Danareksa.
Dukungan tersebut memastikan proses kliring dan penjaminan transaksi berjalan aman, transparan, serta sesuai prinsip kehati-hatian.
Perkuat Pasar Keuangan dan Manajemen Risiko
Yazid Kanca Surya, menegaskan bahwa izin usaha ini menjadi tonggak penting dalam transformasi peran bursa berjangka di Indonesia.
“Izin usaha dari Bank Indonesia ini bukan hanya bentuk pengakuan atas kesiapan regulasi dan infrastruktur JFX, tetapi juga amanah untuk berkontribusi lebih besar dalam memperkuat struktur pasar keuangan nasional. Kami berkomitmen menghadirkan Bursa Derivatif PUVA yang teratur, transparan, berintegritas, serta mampu menjadi sarana lindung nilai yang efektif bagi pelaku usaha dan institusi keuangan,” ujarnya.
Kehadiran Bursa Derivatif PUVA di bawah pengawasan BI diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kedalaman pasar, sekaligus memperluas instrumen pengelolaan risiko nilai tukar dan suku bunga.
Dalam implementasinya, JFX akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai kewenangan masing-masing.
Ke depan, JFX juga akan memperkuat kolaborasi dengan perbankan, lembaga kliring, dan pelaku pasar untuk membangun ekosistem derivatif PUVA yang prudent, efisien, dan kompetitif, sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan nasional secara berkelanjutan.