Uang Hasil Peras Pelajar Dipakai Beli Miras, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Karena takut, para korban menyerahkan enam unit handphone, dompet, uang tunai, serta rokok.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 12 Februari 2026, 19:03 WIB
Tiga mahasiswa dan satu pelajar SMP di Metro Lampung diamankan polisi karena melakukan pemerasan dengan kekerasan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung meringkus empat pelaku tindak pidana pemerasan disertai kekerasan yang menyasar sejumlah pelajar di Kota Metro. Tiga pelaku merupakan mahasiswa, sementara satu lainnya masih berstatus pelajar SMP berusia 13 tahun.

Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/43/II/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 1 Februari 2026.

“Para pelaku kami amankan atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Rizky, Kamis (12/2/2026).

Rizky menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di depan ruko Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

"Saat itu korban berinisial LA (18) bersama enam rekannya sedang berteduh di depan ruko. Tiba-tiba, para pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung menghampiri mereka," jelasnya.

Salah satu pelaku menuduh korban telah memukul adiknya. Meski tudingan tersebut dibantah, para pelaku langsung melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban.

“Pelaku kemudian mengumpulkan para korban dan mengancam menggunakan senjata tajam agar menyerahkan barang-barang berharga,” ungkapnya.

Karena takut, para korban menyerahkan enam unit handphone, dompet, uang tunai, serta rokok. Salah satu pelaku bahkan meminta nomor PIN ponsel korban sambil mengacungkan senjata tajam. Jika menolak, korban kembali dipukul dan diancam. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 6.555.000.

 

Penyelidikan

Rizky bilang, pengungkapan kasus bermula pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi melakukan penyelidikan terhadap salah satu terduga pelaku berinisial MRA (18). Saat itu, polisi mendapat informasi bahwa yang bersangkutan telah diamankan warga terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Tim Tekab 308 kemudian berkoordinasi dengan Satlantas dan Satresnarkoba Polres Metro sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam interogasi awal, MRA mengakui melakukan aksi pemerasan bersama sejumlah rekannya. Uang hasil kejahatan diakui untuk membeli minuman keras (miras) dan rokok," bebernya.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yakni AAPS (20), SF (21), dan AHR (13). Sementara dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga menyita satu unit handphone milik korban yang sempat digadaikan di salah satu tempat gadai di Kota Metro.

“Para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Rizky.

 

Buru Pelaku Lain

Saat ini penyidik masih memburu dua pelaku lain yang telah diketahui identitasnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya