Eks Menag Yaqut Diklarifikasi BPK terkait Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa mengungkapkan bahwa pemanggilan ini menjadi ruang untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 11 Februari 2026, 21:12 WIB
Mantan Menteri (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas di Gedung KPK. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk memberikan klarifikasi tambahan terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengungkapkan bahwa pemanggilan ini menjadi ruang untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung.

"Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," ujar Mellisa dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan secara matang aspek yuridis dan aspek teknis penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam rangka menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jamaah haji.

Keputusan tersebut, kata Mellisa, sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024.

 

Kooperatif dan Transparan

Mantan Menteri (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas di Gedung KPK. (merdeka.com/Arie Basuki)

Melalui klarifikasi hari ini, Mellisa berharap bisa memberikan informasi yang lebih berimbang dan objektif ke BPK RI dalam proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024.

Ia menegaskan kliennya tetap berkomitmen untuk kooperatif dan transparan, serta menghormati proses pemeriksaan supaya berjalan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan hukum berlaku.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya