Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial FS pamer kedekatannya dengan anggota DPRD Kudus. Dengan modal itu, dia melancarkan aksi penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai pegawai di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.
Bermodal hubungan kedekatan dengan sejumlah anggota DPRD setempat, FS berhasil meyakinkan korban hingga menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Advertisement
Uang tersebut disebut-sebut sebagai uang ‘pelicin’ agar korban bisa diterima bekerja di rumah sakit milik Pemkab Kudus ini. Ternyata janji FS ibarat cek kosong. Hingga akhirnya korban sadar telah ditipu.
Korban melaporkan FS ke Polres Kudus. Dari laporan itu, FS akhirnya digiring polisi untuk menjalani pemeriksaan. Polres Kudus menahan FS, setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Kini kasus penipuan tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus.
“Tersangka FS sudah kami tahan,” ujar Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo saat dikonfirmasi pada Selasa (10/2/2026).
Dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Kudus, ditemukan adanya unsur penipuan berupa kebohongan dan bujuk rayu yang dilakukan tersangka.
Salah satu cara yang digunakan FS adalah mengaku memiliki relasi dekat dengan anggota DPRD. Dengan bekal itu, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya bisa mengurus proses penerimaan pegawai baru di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.
“Berbekal pengakuan relasi dekat dengan anggota DPRD, tersangka meyakinkan korban sehingga akhirnya menyerahkan sejumlah uang,” ungkap AKBP Heru.
Dalam penyelidikan, diketahui tersangka menerima uang dari korban sebanyak tiga kali. Jumlah total yang mencapai Rp 25 juta.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman percakapan yang menguatkan dugaan tindak pidana penipuan.
Korban Diminta Rp 25 Juta
Kanit Tipikor Polres Kudus Iptu Arief Gunawan menambahkan, korban dalam kasus ini adalah seorang warga Kabupaten Jepara berinisial UA (28). Korban mengaku dijanjikan bisa bekerja sebagai karyawan RSUD Kudus sejak 2024.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, panggilan kerja yang dijanjikan tak pernah terealisasi.
“Modusnya, tersangka menjanjikan korban bisa bekerja di RSUD dengan meminta uang sebesar Rp 25 juta. Setelah uang diserahkan, korban tidak kunjung mendapatkan panggilan kerja,” terang Iptu Arief.
Hingga kini, baru satu korban yang melapor. Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika merasa pernah mengalami kejadian serupa.