Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggugat status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses pada Rabu (11/2/2026).
Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Advertisement
Atas terdaftarnya gugatan tersebut, PN Jaksel menjadwalkan sidang perdananya pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.
Sebagai informasi, praperadilan diajukan setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
Awal Mula Kasus Gus Yaqut
Diketahui, kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Seharusnya, pembagian kuota haji terbagi atas 92% untuk hajireguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan diskresi pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah kerjaan Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50%-50%.
Dengan pembagian porsi tak sesuai aturan, memunculkan dugaan permainan jual-beli kuota haji khusus dari Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji-umroh dengan motif bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean. Syaratnya dengan membayarkan uang 'pelicin' demi mendapatkan kuota tersebut.
Hormati Proses Hukum
Penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.
Dia mengatakan sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
Sikap tersebut, menurut dia, merupakan bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum.
Sementara kakak Yaqut sekaligus Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan, tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Gus Yahya mengatakan, dirinya tidak memiliki legitimasi untuk mengintervensi proses hukum, terlebih dengan membawa nama PBNU sebagai institusi keagamaan.
“Pertama-tama, tidak mungkin ada campur tangan dalam masalah hukum yang bisa saya lakukan. Apalagi sebagai Ketua Umum PBNU, apalagi dengan membawa institusi PBNU,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).
Dia menekankan hubungan keluarga dengan Yaqut tidak menjadi alasan untuk terlibat dalam perkara hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, proses hukum yang tengah dijalani Yaqut sepenuhnya menjadi ranah dan kewenangan KPK.
“Dalam urusan yang menyangkut Yaqut orang tahu semua itu adik saya, dalam masalah hukumnya saya sama sekali tidak campur tangan. Silakan, silakan diproses seperti apa. Saya hanya berharap bahwa keadilan sungguh-sungguh bisa ditegakkan dalam soal ini,” jelas dia.
Lebih lanjut, Gus Yahya juga memastikan dirinya tidak pernah terlibat atau dimintai keterangan oleh KPK maupun aparat penegak hukum lainnya dalam kasus yang melibatkan adiknya tersebut.
“Saya sama sekali tidak pernah di-engage oleh KPK maupun penegak hukum yang lain soal ini, dan saya memang tidak punya urusan apa-apa dalam soal ini,” kata dia.