Babak Baru Kasus Pesta Gay Siwalan Party di Surabaya

Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan merupakan peserta kegiatan yang disebut Siwalan Party.

oleh Yacob BillioctaDiterbitkan 11 Februari 2026, 08:26 WIB
34 tersangka pesta gay di Surabaya. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pesta gay yang melibatkan 25 orang di Kota Surabaya tahun lalu, sempat menggegerkan publik. Perbuatan menyimpang yang disebut Siwalan Party itu digelar tidak cuma sekali.

Kini, proses hukum terhadap 25 orang telah memasuki babak baru. Mereka menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2026) kemarin.

Persidangan berlangsung tertutup dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini terdapat 34 terdakwa yang terbagi dalam beberapa berkas. Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan merupakan peserta kegiatan yang disebut Siwalan Party, sementara sembilan terdakwa lainnya diproses dalam tiga berkas terpisah.

Jaksa Penuntut Umum Dedi Arisandi membacakan dakwaan yang menjerat para terdakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Majelis hakim menunda persidangan setelah pembacaan dakwaan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan perkara pada 18 Februari 2026.

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang, menyatakan dakwaan jaksa sudah jelas terkait identitas, waktu kejadian dan uraian peristiwa.

"Setelah membaca surat dakwaan, kami berkesimpulan bahwa dakwaan jaksa sudah cukup jelas, baik mengenai identitas para terdakwa, waktu kejadian, maupun uraian peristiwa. Selanjutnya kami akan melihat bagaimana jaksa membuktikan dakwaannya dalam persidangan berikutnya," ujarnya.

Junior menambahkan tim penasihat hukum akan menyiapkan pembelaan sesuai proses pembuktian yang berlangsung di pengadilan. Ia juga menegaskan pihaknya akan menunggu agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti yang akan diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang selanjutnya.

Perjalanan Kasus

Kasus ini terbongkar ketika polisi menggerebek hotel pada hari Minggu (19/10/2025) sekira pukul 01.00 WIB. Operasi ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak lazim di salah satu lantai hotel.

Setelah berkoordinasi dengan manajemen hotel, petugas mendatangi kamar yang dimaksud dan menemukan puluhan pria dalam kondisi tanpa busana, diduga tengah melakukan aktivitas seksual secara berkelompok. Seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Sidoarjo, Jawa Timur, ikut digrebek polisi.

“Iya benar, ada PNS yang ditangkap saat pesta sesama jenis itu,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya Iptu Eddie Octavianus Mamoto, Selasa (21/10/2025).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto membeberkan temuan dari hasil penyelidikan, kegiatan pesta seks sesama jenis telah berlangsung sebanyak delapan kali.

“Tujuh kali di hotel yang sama (Surabaya), dan satu kali di lokasi berbeda,” kata Edy di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025).

Edy melanjutkan, acara tersebut tidak memungut biaya dari peserta karena telah ditanggung oleh pihak penyandang dana. Tujuan utama dari kegiatan itu adalah untuk mencari kesenangan dan sensasi seksual.

“Seluruh peserta yang diamankan adalah pria dewasa. Sebagian mengaku baru pertama kali ikut, sementara lainnya sudah beberapa kali terlibat,” ucapnya.

34 Tersangka

Polisi kemudian menetapkan 34 tersangka kasus pesta gay. Dalam proses penyidikan terungkap, ada empat Kelompok berdasarkan peran masing-masing.

Kelompok pertama adalah penyandang dana, terdiri dari satu individu yang diduga membiayai seluruh kegiatan.

"Kelompok kedua adalah pengelola utama, yang bertugas menyusun materi promosi dan membentuk grup komunikasi untuk menjaring peserta," ujar Edy.

Kelompok ketiga, terdiri dari tujuh orang yang berperan sebagai koordinator lapangan. Mereka membantu menyebarkan informasi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, menjemput peserta dari area lobi hotel, serta menyiapkan kebutuhan teknis seperti konsumsi dan permainan.

"Kelompok keempat terdiri dari 25 peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Tujuan dari aktivitas ini adalah untuk mencari kesenangan dan sensasi seksual," ucapnya.

Reporter: Merdeka.com/Erwin Yohanes

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya