Uang Lewat Money Changer, Suap Wakil Ketua PN Depok Jadi Modus Baru Korupsi di Indonesia

KPK menyatakan, aliran dana melalui perusahaan penukaran valuta asing atau money changer menjadi perhatian khusus penyidik.

oleh Tim NewsDiterbitkan 10 Februari 2026, 20:15 WIB
Selain menangkap para tersangka, tim KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 850 juta dalam sebuah tas atau ransel serta barang elektronik. Tampak dalam foto, Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (7/2/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penerimaan uang hingga Rp2,5 miliar oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, melalui perusahaan penukaran valuta asing merupakan modus baru tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aliran dana melalui perusahaan penukaran valuta asing atau money changer menjadi perhatian khusus penyidik.

"Ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Karena itu, KPK akan mendalami lebih jauh dugaan modus tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan asal-usul uang.

“Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana, untuk kamuflase uang masuk? Nah seperti apa itu? Nanti kami dalami,” kata Budi.

Saat ditanya mengenai jenis valuta asing atau negara asal mata uang yang diterima Bambang Setyawan, Budi menyatakan hal tersebut masih dalam proses pendalaman.

"Ini masih didalami ya,” ujarnya.

 

 

 

KPK Masih Dalami

Pihak yang ditangkap langsung dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif. Tampak dalam foto, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan penetapan dan penahanan terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (6/2/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga penerimaan uang hingga Rp2,5 miliar oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG) melalui perusahaan penukaran valuta asing menjadi modus baru tindak pidana korupsi.

"ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK akan mendalami modus tindak pidana korupsi yang dilakukan Bambang Setyawan karena diduga modus itu baru terjadi di Indonesia.

"Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk? Nah seperti apa itu? Nanti kami dalami," katanya.

Ketika ditanya valuta asing atau mata uang asing dari negara mana saja yang telah diterima Bambang Setyawan, dia mengatakan hal tersebut masih didalami oleh KPK.

"Ini masih didalami ya," ujarnya.

 

5 Orang Ditetapkan Tersangka

Mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar pada Kamis 5 Februari 2026 malam. Tampak dalam foto, Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta saat menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (7/2/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, yakni seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Selain itu, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yakni mengenai penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

Infografis Deretan OTT KPK pada Awal Tahun 2026. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya