Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor hingga rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa (10/2/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita beberapa dokumen dan uang senilai USD 50 ribu.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Advertisement
Selanjutnya penyidik, kata Budi, akan menganalisis hasil temuan penggeledahan tersebut.
"Penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu," kata dia.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah wilayah di Depok. Dalam operasi ini, KPK mengamankan tujuh orang, lima di antarnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Para Tersangka
Para tersangka adalah, I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyita barang bukti uang Rp 850 juta, yang digunakan untuk membantu percepatan eksekusi.