MA Berhentikan Sementara Hakim dan Jurusita PN Depok yang Ditangkap KPK

MA kecewa dan menyesalkan ada hakim kembali ditangkap KPK.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 09 Februari 2026, 13:05 WIB
MA Tanggapi OTT Hakim PN Depok (Foto: Tangkaan Layar Humas MA)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk hakim yang terlibat, MA akan mengusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Selanjutnya ketua Mahkamah Agung akan menghentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan tersebut. Terhadap hakim maka Mahkamah Agung akan mengajukan surat usul pemberhentian surat penghentian sementara kepada Presiden RI,” kata Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Yanto menyampaikan, apabila nantinya hakim tersebut terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pemberhentian tidak hormat.

“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul ketua Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap aparatur PN Depok non-hakim yang terlibat, MA juga menyiapkan langkah tegas.

“Begitu juga aparatur PN Depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini sekte Mahkamah Agung,” lanjut Yanto.

 

OTT Hakim Ciredai Marwah Lembaga Peradilan

Dalam kesempatan yang sama, pimpinan MA menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan peristiwa OTT tersebut karena telah mencederai kehormatan dan marwah lembaga peradilan. Yanto menyebut tindakan para oknum itu bertentangan dengan komitmen MA dalam mewujudkan zero tolerance terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan.

MA juga memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada hakim yang terlibat perkara tersebut. Yanto menegaskan Ketua MA telah segera menandatangani izin penahanan setelah diajukan penyidik KPK, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah MA maka mahkamah agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan,” ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya