Pemerintah Rancang Perpres Penghapusan Denda BPJS Kelas 3, Ini Kata Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya menuturkan, pemerintah tengah proses penyusunan rancangan perpres tentang penghapusan piutang iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas 3.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 09 Februari 2026, 12:45 WIB
Pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden untuk menghapus piutang iuran dan denda bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.(Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden (Perpres) untuk menghapus piutang iuran dan denda bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

"Saat ini Pemerintah juga tengah dalam proses Penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3," kata Purbaya dalam Rapat Konsultasi Komisi DPR dengan Pemerintah, di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Purbaya menyebut, kebijakan ini bertujuan untuk menghapus kebijakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta sekaligus mendorong peningkatan penguasaan aktif dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Adapun komitmen pemerintah terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga tercermin dari dukungan pembiayaan melalui iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sejak 2023, capaian pembayaran iuran PBI JKN tercatat selalu di atas 99 persen. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Sejak 2021, besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat layanan ruang perawatan kelas 3 disamakan dengan peserta PBI, yakni Rp 42.000 per orang per bulan.

Dari jumlah tersebut, Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp 7.000 merupakan bantuan pemerintah, dengan rincian Rp 4.200 dari pemerintah pusat dan Rp 2.800 dari pemerintah daerah.

"Terlihat dari capaian PBI JK yang selalu di atas 99 persen sejak tahun 2023 sejak 2021 besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah atau PBPU dan bukan pekerja atau BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dimulai tahun 2021," jelasnya.

Usulan Penonaktifan Peserta Tidak Mendadak

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat Rapat Konsultasi Komisi DPR dengan Pemerintah, di Jakarta, Senin (9/2/2026). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Di sisi lain, Menkeu Purbaya juga menyoroti terkait berita yang beredar tentang penonaktifan peserta PBI. Purbaya menyebut bahwa kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Ia mengingatkan agar masyarakat yang tengah menjalani pengobatan, terutama yang bersifat rutin dan kritis, tidak tiba-tiba kehilangan akses layanan hanya karena status kepesertaan yang berubah mendadak.

"Penonaktifan peserta PBI JK dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku namun diberikan jangka waktu 2-3 bulan disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat," pungkasnya.

 

Menkeu Purbaya Kesal

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat Rapat Konsultasi Komisi DPR dengan Pemerintah, di Jakarta, Senin (9/2/2026). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran kesehatan yang sangat besar dalam APBN 2026, tetapi di saat yang sama protes masyarakat terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) justru mencuat.

Bendahara negara ini mengaku heran karena besaran dana yang digelontorkan tidak berubah, tetapi respons publik berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Kayaknya kita konyol ya padahal uang yang saya keluarin (alokasi kesehatan untuk PBI JK) sama, saya rugi disitu, uang keluar image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini," kata Purbaya saat Rapat Konsultasi Komisi DPR dengan Pemerintah, di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, negara telah mengalokasikan Rp 247,3 triliun untuk sektor kesehatan pada 2026, meningkat 13,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran ini ditujukan untuk memperkuat layanan kesehatan, meningkatkan akses masyarakat, serta memastikan keberlanjutan program JKN bagi puluhan juta penerima bantuan iuran (PBI).

"Pemerintah secara konsisten mewujudkan catatan yang berkualitas pada tahun 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran kesehatan yang mencapai Rp 247,3 triliun seperti yang saya sebutkan tadi meningkat 13,2% dibanding tahun sebelumnya. Tercakup di dalamnya untuk mendorong efektifitas program JKN melalui dukungan bagi penerima bantuan iuran atau PBI untuk 96,8 juta peserta," jelasnya.

Namun di tengah besarnya komitmen fiskal tersebut, polemik justru muncul di masyarakat. Purbaya menilai persoalan bukan pada jumlah anggaran, melainkan pada pelaksanaan teknis di lapangan yang menimbulkan kejutan bagi sebagian peserta.

 

Lonjakan Penonaktifan Peserta Picu Kejutan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bertemu Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu (15/10/2025). (Liputan6.com/Tira)  

Purbaya menyoroti salah satu penyebab utama gejolak adalah lonjakan besar penonaktifan peserta PBI JKN pada Februari 2026. Jumlah peserta yang dihapus dari daftar mencapai sekitar 11 juta orang, atau hampir 10% dari total 96,8 juta penerima bantuan.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan tahun-tahun sebelumnya, ketika jumlah penonaktifan hanya berkisar di bawah satu juta hingga sekitar tujuh juta orang. Lonjakan yang terlalu besar dalam waktu singkat membuat banyak masyarakat tidak menyadari bahwa status kepesertaan mereka telah berubah.

"Jumlah penghapusan dan penggantian PBI JK yang dihapus itu di bulan Februari 2026 naiknya atau mencapai 11.000.000 orang itu hampir 10% dari total yang 96,8 juta orang. Sebelumnya (yang dihapus) 7 juta orang, 1 juta orang, dibawah 1 juta orang. Jadi, ini yang menjadi kejutan kenapa tiba-tiba rame di bulan Februari di tahun ini," ungkapnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya