Pastikan Keamanan Kripto, Pintu Gaet OJK dan PPATK

PT Pintu Kemana Saja gandeng OJK dan PPATK untuk mendukung upaya berkelanjutan keamanan investasi dan ekosistem aset kripto dalam negeri.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 07 Februari 2026, 18:00 WIB
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pintu Kemana Saja memperkuat kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mendukung upaya berkelanjutan keamanan investasi dan ekosistem aset kripto dalam negeri.

Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK, Tommy Elvani Siregar mengatakan, prinsip pengaturan pihak otoritas terus mengalami perkembangan. Dalam hal ini, OJK melakukan penguatan pada tiga sisi, yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

Kemudian, ada beberapa kewajiban terkait dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan market conduct.

"Ke depan, kami sedang membuat POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih dalam. Kami ingin buat penguatan dan pengembangan pasar kripto sambil mengutamakan perlindungan konsumen," ujar Tommy dalam keterangan tertulis.

Di sisi lain, Analis Permasalahan Hukum PPATK Syahrijal Syakur mengungkapkan, pihaknya bersama stakeholder terkait pada 2021 telah menyusun suatu Sectoral Risk Assessment (SRA), yaitu penilaian risiko atas sektoral, terutama di bidang finansial yang menggunakan teknologi baru (new payment method).

"Itu menjadi salah satu kewajiban yang harus kita penuhi dalam rangka comply terhadap Financial Action Task Force (FATF) recommendation. Ini juga bermanfaat bagi industri dan juga bagi teman-teman penegak hukum guna memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru," jelasnya.

 

Pantau Transaksi 24 Jam

Ilustrasi kripto. (Foto by AI)

Financial Crime Compliance Sr Manager Pintu, Bakti Yudha mengutarakan, pihaknya telah menerapkan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK, PPATK, serta standar internasional dari FATF. Dengan memiliki tim dan sistem khusus yang beroperasi selama 24 jam, untuk memantau transaksi aset kripto dan fiat yang terjadi di aplikasi.

"Selain itu, dalam rangka memperkuat mitigasi risiko terhadap transaksi keuangan mencurigakan yang terus berkembang, Pintu secara berkala melakukan peninjauan dan penyempurnaan sistem internal dan menerapkan sistem keamanan siber berlapis guna memastikan kemampuan identifikasi dan mitigasi terhadap berbagai potensi aktivitas ilegal secara optimal," sambungnya.

Berdasarkan laporan TRM Labs pada 2025, aktivitas ilegal secara global yang melibatkan aset kripto mencatatkan nilai sebesar USD 158 miliar. Meningkat 145 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut didorong oleh berbagai kategori aktivitas kriminal, antara lain pelanggaran sanksi, entitas dalam daftar terblokir, dana hasil peretasan, serta perdagangan barang dan jasa ilegal.

 

Modus Penipuan Paling Lazim

Aset kripto Bitcoin, Altcoin, hingga Meme Coin. (Ilustrasi By AI)

Berdasarkan hasil pemantauan dari berbagai kasus yang dihadapi, ia menambahkan, modus penipuan seperti social engineering dan phising masih paling sering terjadi.

Dalam praktiknya, pengguna kerap diperdaya untuk mengklik tautan tertentu melalui perangkat seluler yang berujung pada kebocoran data pribadi dan kredensial. Selain itu, masih ditemukan pula penipuan yang mengatasnamakan perusahaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Menyikapi hal tersebut, Pintu melakukan mitigasi risiko dengan memperkuat sistem pemantauan transaksi, meningkatkan kapabilitas keamanan siber, serta menerapkan proses Know Your Customer (KYC) dan sistem monitoring transaksi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya