Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pembenahan di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dapat menunjukkan hasil signifikan hingga akhir tahun ini.
Langkah tersebut menjadi respons atas penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Purbaya berharap dalam kurun waktu satu tahun sejak langkah perbaikan dimulai, perubahan nyata sudah terlihat, terutama dalam sistem kerja dan tata kelola.
Advertisement
"Saya harap setahun Desember sampai sekarang Desember sudah ada perbaikan yang amat signifikan," kata Purbaya dalam Pelantikan Pejabat Kemenkeu, di Gedung Juanda 1 Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Sebagai bagian dari reformasi, Kementerian Keuangan akan mempercepat penggunaan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), untuk membantu pekerjaan pegawai.
Penerapan teknologi ini diharapkan mampu mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan wajib pajak maupun pihak yang diawasi oleh bea cukai.
"Kita akan terapkan teknologi juga untuk membantu kerja-kerja bapak-bapak ibu-ibu. Sehingga kontak dengan wajib pajak atau yang diawasi oleh Bea Cukai menjadi semakin sedikit," ujarnya.
Menurut Purbaya, sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki kemampuan yang cukup untuk mengembangkan sistem berbasis AI dengan cepat. Dengan dukungan teknologi, proses pengawasan hingga pelayanan dapat dilakukan lebih transparan dan efisien.
"Kita diterapkan AI, orang kita pintar-pintar bisa buat AI dengan relatif cukup cepat," ujarnya.
Jaminan Perlindungan Pegawai
Kendati begitu, Purbaya menegaskan pihaknya tidak akan meninggalkan pegawai yang bekerja sesuai aturan, meskipun saat ini ada tekanan akibat proses hukum yang berjalan. Ia memastikan akan memberikan pendampingan kepada pegawai yang menghadapi situasi sulit, selama mereka menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Namun demikian, ia menegaskan Kementerian Keuangan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran tetap harus bertanggung jawab secara hukum, sementara mereka yang bekerja dengan benar tidak perlu merasa khawatir.
"Tapi prinsipnya begini, ketika orang biaya cukai atau pegawai kementerian keuangan mengalami hal tersebut, saya nggak akan tinggalkan Anda sendirian. Saya akan masuk, saya akan dampingin Anda lewat pendampingan ya. Tapi kami tidak bisa intervensi masalah hukumnya," tegas Purbaya.
Kasus di Tangerang
Disisi lain, Menkeu Purbaya juga menyoroti temuan kasus di Tangerang, di mana sebuah perusahaan asing diketahui tidak membayar pajak dengan baik selama puluhan tahun.
Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan oknum di level pelaksana. Ke depan, ia menegaskan bahwa jika kejadian serupa terulang, pejabat hingga tingkat kepala kantor wilayah akan dimintai pertanggungjawaban.
"Kemarin kan saya, kita grebek di Tangerang. Itu satu perusahaan Cina, salah satu dari sekian puluh yang beredar disini yang nggak bayar pajak dengan baik. Fakta bahwa mereka bisa melakukan itu sekian puluh tahun bahkan, itu menunjukkan bahwa orang di bawah kita, di bagian eksekutornya, ada yang ikut terlibat," pungkasnya.